Bayi Lahir di RS Kepri Diduga Korban Malpraktik, Tangan Tak Bisa Gerak

Kepulauan Riau

Bayi Lahir di RS Kepri Diduga Korban Malpraktik, Tangan Tak Bisa Gerak

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 10 Mei 2023 12:53 WIB
Ilustrasi jari bayi
Ilustrasi bayi (Getty Images/iStockphoto/janzwolinski)
Tanjungpinang -

Bayi baru lahir di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diduga menjadi korban malpraktik. Tangan kanan bayi tidak bisa bergerak bahkan membengkak hingga membiru.

Pengacara orang tua korban, Ahmad Fidyani mengatakan bayi itu lahir pada Jumat (5/5) kemarin. Dia menyebut kelahiran bayi itu terkesan dipaksakan.

"Bayi klien kami yang dilahirkan di RSUP Raja Ahmad Thabib pada Jumat (5/5) lalu diduga menjadi korban malpraktik. Bayi tersebut mengalami cacat pada tangan kanan. Cacat tidak bergerak sama sekali, mengalami bengkak mulai dari pergelangan hingga ke ujung jari dan membiru," ujarnya (9/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia ayah bayi itu sempat meminta dua kali kepada pihak rumah sakit untuk melakukan tindakan operasi. Namun permintaannya ditolak dan kelahiran tetap dilakukan secara normal.

"Berdasarkan penuturan klien kami istrinya dipaksa melahirkan dengan ditarik bagian kepala bayi oleh dua orang bidan atau perawat. Saat itu tidak ada dokter penanggung jawab sama sekali hadir sampai melahirkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Lebih dari 12 jam ditangani anak klien kami tidak kunjung keluar, sudah 2 kali juga klien kami minta dilakukan saja operasi dan klien kami siap bayar sendiri tanpa BPJS, tapi tak mau pihak RSUP melakukan. Akhirnya dengan dugaan malpraktik ini, anak klien kami lahir dengan kondisi seperti itu," tutur dia.

Dugaan malapraktik ini dijelaskan Ahmad pertama, ketidakhadiran dokter penanggung jawab, semenjak awal masuk hingga anak lahir. Dengan kondisi si ibu melahirkan yang berat, seharusnya dokter hadir dan mengambil tindakan lanjut seperti operasi.

"Bayi dikeluarkan secara paksa, dengan ditarik bagian kepalanya oleh dua orang bidan atau perawat, dengan ditarik dengan posisi lurus, bukan arah bawah sesuai penanganan kelahiran bayi. Dan inilah diduga menyebabkan anak bayi ini lahir cacat," ujarnya.

"Dan saat orang tua bayi ini dipanggil dokter ortopedi, dikatakan kemungkinan bayi mengalami Erby Palsy. Kita pelajari, erby palsy ini salah satu kemungkinannya kelalaian atau kesalahan dalam proses persalinan. Dan masih banyak keluhan lain yang nanti kita dalami lebih jauh untuk melengkapi berkas pelaporan secara hukum," tambahnya.

Ahmad mengatakan alibi yang memperkuat dugaan malapraktik, dikatakan kliennya, bahwa berdasarkan 6 kali USG, kondisi bayi dalam kandungan dalam keadaan sehat dan normal.

"Bahkan, USG terakhir, di tanggal 3 Mei, atau dua hari jelang kelahiran, kondisi si bayi dalam kandungan masih dalam keadaan baik, tidak ada terlihat cacat satupun," ujarnya.

Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi ke pihak RSUP Ahmad Thabib. Namun hasil pertemuan tersebut menurutnya tidak membuahkan hasil dan tidak ada respon serius dari rumah sakit.

"Kami sudah mendatangi, meminta keterangan dan pertanggung jawaban pihak rumah sakit maupun tim medis pada Senin (8/5) pagi. Tapi belum ada keterangan resmi dan pasti dari rumah sakit. Tadi kami sudah bertemu dengan wakil direktur RSUP Ahmad Thabib, namun hal tersebut tidak merespon serius. Pihak rumah sakit mengklaim tidak ada malpraktik. Tapi hingga saat ini pihak dokter maupun belum ada yang memeriksa keadaan sang bayi," ujarnya.

Pihak Keluarga dan RS Sudah Lakukan Mediasi. Baca Halaman Selanjutnya....



Simak Video "Pria Penggelap Uang Kurban di Tanjungpinang Juga Bunuh WN Singapura"
[Gambas:Video 20detik]