Daging Kurban untuk Siapa? Ini 3 Golongan yang Berhak Mendapatkan

Daging Kurban untuk Siapa? Ini 3 Golongan yang Berhak Mendapatkan

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Kamis, 29 Jun 2023 13:49 WIB
Penampakan daging hewan kurban menumpuk dan proses penyembelihan distribusi di Dusun Krajan Desa Batur, Banjarnegara.
Foto: Uje Hartono/detikJateng
Makassar -

Bentuk kepedulian umat Muslim terhadap sesamanya ketika Idul Adha adalah membagikan daging hewan kurban yang telah disembelih. Lantas kepada siapa saja daging kurban ini diberikan?

Selain untuk berbagi, pembagian daging kurban juga dapat mempererat tali silaturahmi antar umat manusia. Khususnya, dengan kerabat atau keluarga.

Pemahaman terkait penerima daging kurban ini pun masih menjadi kebingungan sejumlah orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, sebenarnya daging kurban itu untuk siapa saja? Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, ini golongan yang berhak mendapatkannya, antara lain:

1. Shohibul Qurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul qurban berhak mendapatkan 1/3 daging kurban.

ADVERTISEMENT

Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Namun ada yang perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban juga boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Besarnya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Bahkan disebutkan dari laman MUI, bahwa tetangga atau kerabat non-muslim pun dapat diberikan jatah daging kurban. Terutama kaum fakir miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa mereka haruslah Muslim.

Hal ini sebagaimana yang difirmankan Allah SWT:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).

Oleh karena itu, maka memberikan sebagian hewan kurban kepada non-Muslim atau orang kafir juga dibolehkan. Karena, status hewan kurban tersebut disamakan dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir sekalipun.

Sedangkan, pendapat yang melarang untuk memberikan daging kurban kepada non-Muslim adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Hal tersebut juga bernilai ibadah, sebab dapat memperkuat hubungan silaturahmi secara sosial-kemasyarakatan, termasuk dengan non-Muslim.

Selain itu juga menghindari perlakuan yang mendiskriminasi dan mengakibatkan kesenjangan sosial pada umat tertentu dalam kehidupan, yang tentu tidak diajarkan dalam Islam.

3. Fakir miskin

Fakir miskin berhak mendapatkan daging hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah sepertiga, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.

Seperti firman Allah dalam QS. Al-Hajj ayat 28:

"Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Nah, itu lah golongan-golongan yang berhak mendapatkan daging kurban pada Idul Adha. Semoga bermanfaat dan dapat diamalkan olehdetikers,ya!



Simak Video "Saat Lapak Hewan Kurban di Surabaya Dikawal 3 SPG Cantik"
[Gambas:Video 20detik]
(edr/edr)