Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Kota Malang, Pria Banjarnegara Ditangkap

Sebar Foto Bugil Siswi SMP di Kota Malang, Pria Banjarnegara Ditangkap

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Senin, 06 Mei 2024 19:53 WIB
Pelaku penyebar foto bugil siswi SMP di Malang saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Malang Kota
Pelaku penyebar foto bugil siswi SMP di Malang saat dihadirkan dalam jumpa pers Polres Malang Kota (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Pria berinisial MS warga Banjarnegara, Jateng terpaksa harus mendekam di penjara. Pria 24 tahun itu ditangkap polisi karena menyebar foto bugil siswi SMP di Kota Malang.

MS mengancam korban bahwa ia akan menyebarluaskan foto bugil siswi 15 tahun itu. Ancaman itu dilayangkan jika korban tidak menuruti kemauan memenuhi hasrat seksualnya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan kasus ini bermula saat korban dan tersangka saling mengenal melalui aplikasi Litmatch. Lewat aplikasi tersebut keduanya menjalin komunikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah beberapa waktu, MS mulai melakukan pendekatan secara bertahap, baik meminta berbagi layar hingga nomor WhatsApp. Selama pendekatan itu tersangka berhasil membujuk korban untuk menunjukkan foto bugil korban.

Korban pun terperdaya. Foto itu kemudian dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korban ketika korban tak mau memenuhi hasratnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku mengancam korban untuk menyebarkan foto yang tidak pakai penutup. Akhirnya korban yang takut dengan ancaman itu menuruti pelaku sehingga ekskalasinya semakin meningkat," ujar Danang kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Dari situ, pada akhirnya korban kembali mengirim foto bugilnya sesuai dengan permintaan tersangka. Bukannya berakhir, tersangka terus memanfaatkan korban untuk memenuhi hasratnya seksualnya.

"Tersangka juga meminta foto-foto bagian pribadi korban sebagai pemuas hasratnya," ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, korban akhirnya tidak mau lagi menuruti keinginan tersangka. Hal itu, membuat MS akhirnya mengunggah foto asusila korban melalui sosial media dengan menggunakan akun palsu.

"Jadi foto itu diunggah kemudian ditandai di akun media sosial korban. Selain itu, pelaku juga sempat ada keinginan untuk membarter foto korban ke beberapa platform yang memuat konten-konten asusila," terang Danang.

Ketika foto itu diunggah, banyak teman korban yang akhirnya mengetahui. Korban yang menyadari itu memutuskan memberitahu orang tuanya. Dari sini, orang tua korban kemudian melapor ke polisi.

Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Malang Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang berada di Bekasi. Tersangka akhirnya ditangkap pada 1 Mei 2024.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Sub Pasal 45B jo Pasal 29 UU No.11/2008 yang diubah dengan UU RI No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman hukumannya maksimal penjara 6 tahun dan atau denda 1 miliar. Sub 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta," tandasnya



Simak Video "Heboh Anak di Malang Tega Robohkan Rumah Ibu Kandung, Begini Penjelasan Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(abq/iwd)