Pabrik Miras di Boyolali Digerebek, Ribuan Botol Minuman Beralkohol Disita

Pabrik Miras di Boyolali Digerebek, Ribuan Botol Minuman Beralkohol Disita

Jarmaji - detikJateng
Senin, 16 Okt 2023 20:15 WIB
Polres Boyolali menggerebek pabrik miras di Teras, Senin (16/10/2023).
Polres Boyolali menggerebek pabrik miras di Teras, Senin (16/10/2023). Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Polres Boyolali menggerebek rumah yang digunakan untuk produksi minuman keras (miras) oplosan. Ribuan botol miras dengan berbagai merek kemudian disita.

"Hari ini kita melakukan penegakan atau penertiban terhadap penjualan atau peredaran atau produksi dari miras oplosan di tempat ini," ujar Kapolres.Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di sela penggerebekan, Senin (16/10/2023).

Penggerebekan produksi miras oplosan milik Mandala itu dilakukan petugas sekitar pukul 17.00 WIB tadi di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Hingga pukul 19.00 WIB, petugas masih di lokasi menaikkan miras-miras yang ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada ribuan botol miras oplosan maupun miras pabrikan berbagai merek. Barang itu pun diangkut ke Mapolres Boyolali menggunakan dua truk Dalmas. Miras itu disita sebagai barang bukti.

Dari pantauan detikJateng, ada dua rumah yang diperiksa petugas. Satu rumah yang digunakan untuk mengoplos miras itu. Di sana petugas menemukan ratusan kardus miras oplosan yang telah dikemas dalam kardus. Juga ada sejumlah drum kosong.

ADVERTISEMENT

Kemudian di satu rumah lainnya di depannya, petugas menemukan puluhan kardus miras oplosan. Juga ratusan botol miras pabrikan yang dipasang di etalase maupun lemari pendingin.

Di rumah ini juga ada tumpukan botol-botol plastik kosong di dua kamar. Ada juga satu kamar yang digunakan untuk menjual miras eceran.

"Kami melakukan penyitaan terkait adanya produksi miras oplosan berupa gedang klutuk yang beralkohol. Tentu Perda kita (Boyolali) tidak mengakomodir itu, dan selain itu juga ada merek-merek (minuman) alkohol yang lainnya seperti anggur putih, anggur merah, kawa-kawa dan lainnya," kata Petrus.

Barang-barang tersebut disita sebagai barang bukti untuk dilakukan penegakan hukum.

Dikemukakan Petrus, penggerebekan tempat itu bukan yang kali pertama. Pihaknya pernah menggerebek tempat yang sama beberapa bulan lalu.

"Bulan Juni (2023) lalu kita melakukan penertiban, penegakan hukum, penyitaan hampir mencapai ribuan botol dan sudah mendapatkan putusan pengadilan yaitu denda kepada yang bersangkutan. Namun yang bersangkutan tetap melakukan usaha yang sama," ungkap dia.

"Hal ini menjadi perhatian yang sangat khusus kepada yang bersangkutan. Ini jiga terkait untuk menjaga harkamtibmas yang lebih kondusif di Boyolali. Apalagi ini menjelang Pemilu," imbuhnya.

Sementara itu pemilik, Mandala, mengaku usahanya ini sudah memiliki izin. Usai penggerebekan pada Juni 2023, dirinya kemudian mengurus izin secara online.

"Izinnya sudah lengkap semua. Izinnya mengenai distributor dan eceran minuman beralkohol, dari golongan A, B dan C," kata Mandala.



Simak Video "Pesta Miras-Obat di Malam Lebaran, 57 Pemuda Cianjur Diamankan Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(ahr/dil)