Persib Bandung Digugat gegara Hari Jadi 5 Januari 1919

Persib Bandung Digugat gegara Hari Jadi 5 Januari 1919

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 25 Apr 2024 17:46 WIB
Ilustrasi Persib Bandung.
Persib Bandung (Foto: persib.co.id).
Bandung -

Persib Bandung digugat sekelompok orang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Maung Bandung digugat setelah mengubah hari jadi dari 14 Maret 1933 menjadi 5 Januari 1919.

Dikutip detikJabar di laman SIPP PN Bandung, gugatan itu dilayangkan 8 orang seperti M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang. Mereka menggugat PT Persib Bandung Bermartabat dengan 10 poin gugatan yang intinya sudah merubah hari jadi Pangeran Biru.

Dalam petitumnya, kedelapan orang itu menggugat supaya Hari Jadi Persib Bandung tetap di 14 Maret 1933. Mereka juga menginginkan naskah akademik Hari Jadi Persib Bandung yang dibuat Tim Prodi Sejarah Universitas Padjajaran dinyatakan tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Hari Jadi Persib Bandung adalah tanggal 14 Maret 1933; Menyatakan Naskah Akademik Hari Jadi Persib yang dibuat dan disusun oleh Tim Peneliti Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;," demikian bunyi gugatan itu sebagaimana dilihat, Kamis (25/5/2025).

Selain itu, kedelapan orang ini mengungkap perubahan Hari Jadi Persib sudah melanggar Pasal 19 ayat 1 huruf g Statuta PSSI edisi 2019. Mereka turut menyatakan bahwa perubahan logo pada jersey Persib untuk Liga 1 2023/2024 telah melanggar regulasi liga.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan Tergugat (PT PBB) untuk menghentikan dan atau menarik kembali segala perlengkapan yang terkait dengan Tergugat dan klub Persib Bandung diantaranya kaos tim/jersey, topi, pakaian dan atau pernak-pernik lainnya yang menggunakan angka 1919 dan atau angka 105 yang telah dijual oleh Tergugat kepada khalayak umum," ucap bunyi gugatan itu

"Memerintahkan Tergugat untuk mencabut segala identitas maupun entitas yang ada di Kantor Tergugat Gedung Graha Persib Jalan Sulanjana Nomor 17 Bandung dan atau tempat lainnya yang mencantumkan angka 1919 dan atau angka 105."

"Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak memproses dan menolak permohonan dari Tergugat baik atas perubahan hari jadi Persib Bandung maupun perubahan logo dan atau perubahan-perubahan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g," demikian bunyi gugatan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Bandung Dal Yusra membenarkan soal perkara gugatan ke Persib. Seharusnya, sidang perdana bisa digelar pada hari ini. Tapi karena PT PBB tidak hadir, sidang pun kemudian ditunda untuk 2 pekan kemudian.

"Iyah, betul. Perkaranya sudah teregistrasi dan sudah dimulai prosesnya. Tapi tadi karena pihak tergugatnya tidak hadir, maka ditunda sidangnya oleh hakim. Sidangnya nanti akan digelar lagi 2 pekan ke depan," kata pria yang akrab disapa Idal tersebut.

(ral/mso)