Cara Pembagian Daging Kurban: Ketahui Larangan dan yang Diperbolehkan

Cara Pembagian Daging Kurban: Ketahui Larangan dan yang Diperbolehkan

Bayu Ardi Isnanto - detikHikmah
Rabu, 28 Jun 2023 07:52 WIB
Pemotongan hewan kurban dilakukan di kantor LDII Bali, Minggu (10/7). Usai pemotongan panitia membagikan daging kurban pada masyarakat lintas agama.
Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri
Jakarta -

Selain menyembelih dengan benar, panitia kegiatan Idul Adha juga harus mengetahui cara pembagian daging kurban yang sesuai sunnah dan syariat.

Ada beberapa hal yang dilarang dan diperbolehkan. Dalam artikel ini, akan kita bahasa bagaimana cara pembagian daging kurban yang benar.

Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Berikut ini 7 cara pembagian daging kurban sesuai syariat beserta dalilnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Orang yang Berkurban Boleh Makan Sepertiga Bagian Daging

Orang yang berkurban sunnah berhak memakan sampai sepertiga bagian dari daging hewan yang dia kurbankan.

2. Orang Berkurban Wajib Dilarang Makan Daging Kurbannya

Orang yang berkurban wajib atau karena nazar, dia dilarang makan daging kurbannya sedikitpun. Kondisi nomor 1 dan 2 ini, sesuai dengan keterangan yang dikutip dari nu.or.id berikut ini:

ADVERTISEMENT

ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل

Artinya: "(Orang yang berkurban tidak boleh makan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi dia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban (sunnah) dianjurkan memakan (daging kurban) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

3. Dibagikan dalam Bentuk Daging Segar

Cara pembagian daging kurban adalah dalam bentuk daging segar. Cara ini berbeda dibandingkan ibadah aqiqah yang sudah memasaknya terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan keterangan berikut:

ويطعم) وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما

Artinya: "Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).

4. Panitia Memasak Sebagian Daging Kurban

Apakah diperbolehkan ketika panitia memasak sebagian daging kurban untuk dimakan bersama-sama? Dilansir dari bengkaliskab.go.id, hal ini tidak diperbolehkan jika dilakukan sebagai pemberian upah. Sebab panitia dilarang menerima upah, sesuai hadits Nabi:

"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR. Bukhari dan Muslim).

Akan tetapi pada hadits lain, disebutkan upah boleh diberikan jika diambil dari dana di luar peruntukan hewan kurban. Hal ini sesuai hadits Nabi: "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi." (HR. Muslim).

Sebagai solusi, orang yang berkurban tidak ada salahnya menyedekahkan sedikit bagiannya untuk dimasak panitia. Kemudian, masakan tersebut juga tidak khusus dimakan panitia, melainkan untuk warga secara umum. Dengan demikian, bisa dikatakan sebagai pembagian daging dalam bentuk siap saji.

5. Membagi Daging Kurban untuk Non-Muslim

Ada perbedaan pendapat mengenai pembagian daging kurban kepada orang nonmuslim. Berdasarkan jurnal UIN Alauddin Makassar, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembagian daging kurban kepada kafir zimmi.

Sementara Imam Malik pernah ditanya mengenai pembagian daging kurban kepada kaum kafir zimmi. Imam Malik berkata 'tidak masalah', tetapi kemudian meralatnya dengan mengatakan 'tidak ada kebaikan atas itu'.

Menurut Imam Nawawi yang sesuai dengan pendapat Imam Syafi'i, pembagian daging kurban untuk kafir zimmi diperbolehkan jika itu daging kurban sunnah, tetapi tidak diperbolehkan jika itu daging kurban wajib.

6. Membagi Daging Kurban untuk Orang Kaya

Dilansir dari nu.or.id, berdasarkan pendapat ulama Syafi'iyah, membagi daging kurban untuk orang kaya diperbolehkan. Akan tetapi statusnya berbeda dengan fakir miskin.

Daging kurban untuk fakir miskin statusnya adalah hak milik, artinya boleh dijual kembali jika diperlukan. Sementara orang kaya hanya boleh memanfaatkan daging kurban yang diterimanya untuk konsumsi pribadi, dimasak untuk tamu, atau disedekahkan.

Hal ini sesuai dengan keterangan berikut:

له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية

"Bagi orang fakir boleh memanfaatkan kurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya. Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri. Keterangan ini disampaikan dalam kitab al-Tuhfah dan al-Nihayah."

7. Dilarang Menjual Bagian Hewan Kurban

Orang yang berkurban dilarang menjual bagian hewan kurban, baik itu kurban wajib maupun sunnah. Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagian maksimal sepertiganya.

ـ (ولا يبيع) المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها

Artinya:
"Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah," (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).

Demikian tadi tata cara pembagian daging kurban sesuai dengan syariat. Ada hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan. Semoga informasi ini bermanfaat. Wallahu A'lam.



Simak Video "Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh Pada Tanggal 17 Juni 2024"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/fds)