Hari yang Disunahkan untuk Mencukur Kumis Menurut Islam

Hari yang Disunahkan untuk Mencukur Kumis Menurut Islam

Nilam Isneni - detikHikmah
Kamis, 04 Mei 2023 18:30 WIB
Morning hygiene, Handsome man in the bathroom looking in mirror
Ilustrasi mencukur kumis menurut Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita mengikuti ajaran Rasulullah SAW. Salah satunya dengan mengikuti anjuran hari yang disunnahkan untuk mencukur kumis menurut Islam.

Merujuk pada Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 karya Wahbah az-Zuhaili, mencukur kumis merupakan salah satu dari lima perkara fitrah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "(Sunnah) fitrah ada lima, yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur bulu ketiak, memendekkan kumis, dan memotong kuku." (HR Bukhari dan Muslim)

Ulama juga telah bersepakat bahwa amalan memendekkan kumis termasuk ke dalam amalan sunnah. Orang yang memendekkan kumisnya diberi pilihan, baik dilakukannya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.

ADVERTISEMENT

Ulama Mazhab Syafi'i dan mazhab Maliki mengartikan mengenai maksud dari mencukur kumis adalah membuang sebagian kumis hingga menampakkan tepi bibir mulut.

Ini merupakan makna yang terkandung dalam hadits, "Potonglah kumis dan bairkan jenggot, dan hendaklah kamu jangan menyerupai orang Majusi." (HR Ahmad dan Muslim)

Mencukur kumis sebagai salah satu sunnah fitrah turut disebutkan dalam hadits yang berasal dari Aisyah RA, dia berkata, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda,

عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللَّحْيَةِ وَالسّوَاكُ وَالاسْتِنْشَاقُ بِالْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاحِم وَنَتْفُ الإبط وَحَلْقُ الْعَانَةِ وانتقاصُ الْمَاء يَعْنِي الاسْتِنْحَاءَ بِالْمَاء قَالَ زَكريا قَالَ مُصْعَبٌ وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلا أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ

Artinya: "Terdapat sepuluh perkara yang dihitung fitrah (sunnah): mencukur kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja' (kata perawi, yaitu Mush'ab bin Syaibah): aku lupa yang kesepuluh kecuali yang aku ingat adalah berkumur. (HR Ahmad, Muslim, an-Nasa'i, dan at-Tirmidzi dari Aisyah dan diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dari Ammar. Hadits ini dianggap shahih oleh Ibnus Sakan.)

Mencukur Kumis Dilakukan pada Hari Jumat

Hari mencukur kumis menurut Islam adalah pada hari Jumat, termasuk semua perkara dalam sunnah fitrah tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedi Adab Islam karya 'Abdul 'Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada.

Dijelaskan, syaarib (kumis) adalah rambut yang tumbuh di bagian atas bibir. Adapun rambut yang tumbuh di sebelah kiri dan kanan bibir disebut sibaal (misai).

Bagi yang hendak memotong kumis, diutamakan untuk memotong sebelah kanan terlebih dahulu baru kemudian memotong yang sebelah kiri.

Bagian yang terpenting ialah seseorang wajib memotong kumisnya, jangan membiarkannya panjang hingga menyentuh minuman dan makanan yang ia santap.

Diterangkan bahwa mereka yang membiarkan kumisnya memanjang berarti menyerupai orang-orang Majusi atau para pendeta dan lain-lain yang mengklaim bahwa diri mereka adalah sosok seorang yang zuhud. Adapun mengenai batas waktu yang disyaratkan dalam memotong kumis maksimal selama empat puluh hari.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik RA, ia berkata: "Kami diberi batasan waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur bulu kemaluan, tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari." (HR Muslim)

An-Nawawi berkata dalam kitabnya, Syarh Shahih Muslim: "Maknanya adalah jangan sampai lebih dari empat puluh hari, bukan membiarkannya selama empat puluh hari."

Mencukur kumis pada hari Jumat turut diterangkan dalam Kitab an-Nurain fi Ishlah ad-Darain sebagaimana dinukil Syaikh ash-Shafuri dalam Nuzhah al-Majalis wa MUntakhab an-Nafa'is dan diterjemahkan oleh Jamaluddin.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,

"Barang siapa mencukur kumisnya pada hari Jumat, menyentuh kebaikan istrinya, jika dia mempunyai istri, memakai baju yang bagus, tidak melangkahi leher orang, dan tidak sia-sia ketika memberi nasihat, maka perbuatan itu menjadi penghapus dosa di antara dua Jumat. Adapun barang siapa melangkahi leher manusia dan berbuat sia-sia, maka dia boleh salat Zuhur."

Dalam hadits lain dikatakan, "Rasulullah SAW memotong kuku dan menggunting (menipiskan) kumis beliau pada hari Jumat, sebelum pergi untuk salat Jumat." (HR At Thabrani)

Namun, menurut Al-Albani dalam Silsilah-Ahadits adh-Dhaifah wal-Maudhu'ah, hadits tentang mencukur kumis pada hari Jumat tersebut adalah dhaif. Dikatakan, di dalamnya terdapat Ibrahim bin Qudamah yang dia tidak dapat dijadikan hujjah. Adz-Dzhabi dalam al-Mizan juga mengatakan hadits tersebut mungkar dan Abdul Haqq mengisyaratkan kedhaifan hadits ini dalam kitabnya, al-Ahkam.



Simak Video "Erick Thohir: Pegawai BUMN Bisa Libur Hari Jumat"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/kri)