Haram dalam Islam, Bolehkah Ganja Medis Jadi Obat?

Haram dalam Islam, Bolehkah Ganja Medis Jadi Obat?

Devi Setya - detikEdu
Jumat, 08 Jul 2022 14:45 WIB
BURIRAM, THAILAND - JUNE 10: A man dressed in a marijuana suit stands with mature marijuana plants at a marijuana legalization expo on June 10, 2022 in Buriram, Thailand. Today the Thai government gave out 1,000 cannabis plants to people in Buriram, a province in eastern Thailand, at its Marijuana legalization kick-off event called “Unlock Marijuana”. On June 9, 2022 Thailand officially decriminalized marijuana cultivation and possession and the government plans to give away 1 million cannabis plants for fee to people throughout the country. The expo in Buriram was focused on educating the public about the uses of marijuana for medicine and food and had informational booths about growing procedures and technology. (Photo by Lauren DeCicca/Getty Images)
Ilustrasi ganja yang akan diteliti menjadi obat medis Foto: Getty Images/Lauren DeCicca
Jakarta -

Belakangan ini ganja sedang menyita perhatian publik lantaran tengah dikaji untuk dimanfaatkan sebagai obat medis. Dalam ajaran Islam, ganja termasuk yang dilarang untuk dikonsumsi karena menyebabkan mabuk dan bisa memicu keburukan.

Dilansir dari LPPOM MUI (7/7) Dr. KH. Maulana Hasanuddin, M.A. selaku Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat menjelaskan pada dasarnya semua tumbuh-tumbuhan atau produk nabati yang ada di bumi itu halal dan boleh dimanfaatkan. Hal ini disebutkan dalam beberapa ayat dalam surat di Al-Qur'an.

Seperti dalam surat Al-Jasiyah Ayat 13

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ


Artinya: "Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir." (QS. 45: 13).

ADVERTISEMENT

Tuntunan ayat semacam ini diulang beberapa kali di dalam Al-Qur'an. Di antaranya:

"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya..." (QS Al Baqarah: 29).

"Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi..." (QS. Al-Hajj: 65).

"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin." (QS. Luqman: 20).

Kecuali kalau mengandung keburukan atau bahaya. Perhatikanlah pula makna ayat Al-Qur'an: "...dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk..." (QS. Al-A'raaf [7]:157).

Selama ini ganja identik dengan tumbuhan yang memiliki konotasi buruk karena dapat menimbulkan efek negatif seperti rasa mabuk. Dalam hukum Islam sangat jelas kaidahnya; "Laa dhoror walaa dhiror" (tidak boleh menimbulkan atau menyebabkan bahaya bagi diri sendiri, dan tidak boleh pula membahayakan orang lain). Juga kaidah: "Adh-dhororu yuzal" (bahaya itu harus dihilangkan).

Lantas bagaimana penggunaan ganja medis dalam pandangan Islam?

Dilansir dari MUI (7/7) Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim KH Ma'ruf Khozin mengatakan masih perlu menunggu hasil uji klinis untuk menemukan kandungan yang terdapat dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.

"Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam ganja, maka masuk kategori darurat," jelas
KH Ma'ruf Khozin.

Menanggapi penggunaan ganja untuk medis, lebih lanjut KH Ma'ruf Khozin menegaskan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih saja. Ia kemudian menyebutkan hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan, "Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan," ujar beliau.

Maksud hadits tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat sebaiknya dihindari. Misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut maka sebaiknya memilih obat yang jelas status halalnya.

Pernyataan KH Ma'ruf Khozin ini merupakan pendapat Ulama Syafi'iyah dalam Al-Majmu' 8/53."Al-Baihaqi berkata tentang dua hadits (larangan berobat dengan barang haram), jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya," katanya mengutip Al-Majmu', 8/53.

Ganja medis sedang dilakukan uji klinis

Sebelumnya, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan Fatwa dan di DPR tengah ada pembahasan terkait masalah tersebut. Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mendampingi proses produksi dan penggunaan ganja medis di Tanah Air. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu.

Hal ini diketahui setelah dilakukannya riset terhadap ganja. "Kami akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis. Itu ganja kita lihat manfaatnya seperti apa lewat riset, datanya, faktanya nanti seperti apa, nanti dari situ kita ada basisnya," kata Budi Gunadi dalam diskusi bersama media di Gedung Kementerian Kesehatan RI (29/6).

Menkes Budi mengatakan pihaknya akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja dan akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis."Penelitian ini melibatkan riset lain seperti di perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian," pungkas Menkes.



Simak Video "Jerman Legalkan Ganja Buat Rekreasi, Warga di Atas 18 Tahun Bisa Pakai-Tanam"
[Gambas:Video 20detik]
(dvs/erd)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia