Syarat Modifikasi Motor yang Diperbolehkan Polisi

dmr | CNN Indonesia
Selasa, 18 Jul 2023 06:30 WIB
Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan.
Ilustrasi. Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. (Foto: Speedking Garage)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memodifikasi sepeda motor merupakan salah satu hal lumrah di Indonesia. Namun begitu, Anda perlu mengetahui modifikasi motor yang diperbolehkan oleh polisi.

Ketentuan modifikasi motor sebetulnya boleh-boleh saja, apalagi hal ini juga diatur dalam Undang-undang.

Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika hendak memodifikasi motor, Anda harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek. Modifikasi juga hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

ADVERTISEMENT

Sebelum melakukan modifikasi, Anda harus mengajukan izin terlebih dulu ke pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Merujuk Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

Pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas.

Kondisi motor yang digunakan untuk sehari-hari harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda.

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya, mengganti pelek, ban yang sesuai ukuran asli, setang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok. Berikut daftarnya.

Tidak mengubah dimensi kendaraan

Jika ingin memodifikasi motor, hindari mengubah dimensi baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

Tidak mengubah rangka kendaraan

Setiap rangka motor memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Anda tidak disarankan melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan. Rangka kendaraan yang diubah biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.

Tidak mengubah kapasitas mesin

Kapasitas mesin yang ditingkatkan biasanya digunakan untuk balapan. Anda sebaiknya tidak melakukan itu, apalagi jika kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

Tidak mengubah warna kendaraan

Anda juga tidak disarankan mengubah warna kendaraan motor. Pasalnya, jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda dapat menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

Tidak mengganti knalpot kendaraan

Knalpot kendaraan yang diganti bakal membuat mesin lebih cepat panas sehingga klep lebih cepat longgar. Hasilnya, knalpot akan lebih sering mengeluarkan bunyi seperti ledakan.

Dampak buruk lainnya, kendaraan tersebut dapat menyebabkan polusi udara dan suara. Itulah alasan Undang-undang mengatur soal hal ini.

Tidak mengganti lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Oleh karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

Tidak mengganti klakson

Klakson merupakan komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama klakson adalah bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain.

Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel.



(dmr)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER