Ketentuan Modifikasi Motor yang Tidak Melanggar Hukum

CNN Indonesia
Minggu, 03 Apr 2022 14:26 WIB
Modifikasi motor bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Berikut ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum di Indonesia.
Ilustrasi. Modifikasi motor bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Berikut ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum di Indonesia. (Dok. SplitShire)
CNN Indonesia --

Pameran modifikasi motor kerap dilakukan baik di Indonesia maupun di mancanegara. Namun, apakah kendaraan biasa yang dipakai sehari-hari dapat diubah sedemikian rupa, mulai dari bentuk hingga knalpot?

Berikut ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika hendak memodifikasi kendaraan, Anda harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek. Modifikasi pun hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Sebelum melakukan modifikasi, Anda pun harus melakukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas.

Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Ketentuan Modifikasi Motor yang Tidak Melanggar Hukum

Close Up Of Handlebars Of Many Electric Motorbikes, Motorcycles Scooters Parked In Row In City Street.Ilustrasi. Ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum (iStockphoto/bruev)

Kondisi motor yang digunakan untuk pemakaian sehari-hari harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda.

Lantas, bagaimana modifikasi motor yang tidak melanggar hukum?

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan. Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

1. Modifikasi yang tidak mengubah dimensi kendaraan

Hindari mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

2. Modifikasi yang tidak mengubah rangka kendaraan

Setiap rangka motor sudah memiliki nomor seri yang tercatat dalam BPKB. Sebaiknya tidak melakukan perubahan rangka, apalagi tanpa memperhitungkan uji kelayakan sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan hingga kecelakaan.

Umumnya, rangka kendaraan yang diubah biasanya hanya digunakan untuk pameran atau kontes modifikasi.

3. Modifikasi yang tidak mengubah kapasitas mesin

Kapasitas mesin yang dinaikkan biasanya digunakan untuk balapan. Sebaiknya tidak dilakukan untuk kendaraan sehari-hari karena membahayakan pengendara dan orang lain.

Ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum, lanjut halaman sebelah...

Ketentuan Modifikasi Motor yang Tidak Melanggar Hukum

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER