Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) merasa tidak masalah dengan rencana pemerintah DKI ingin melarang mobil berusia di atas 10 tahun beredar di Jakarta.
Meski begitu PPMKI berharap pemerintah tetap memberi sedikit keleluasaan bagi mobil kuno lantaran dianggap sebagai bagian sejarah.
"Intinya kami setuju, mobil baru yang memang digunakan sebagai kendaraan harian. Tapi yang dibedakan ada mobil sebagai bagian dari sejarah yang harus kita lestarikan," kata Ketua Bidang Kegiatan PPMKI Marius Praktiknjo saat dihubungi, Rabu (10/3).
Kata dia mobil kuno, jika usianya sudah mencapai 40 tahun, bukan lagi dianggap kendaraan biasa. Mobil seperti itu bisa dikatakan sebagai barang antik yang lekat dengan sejarah.
"Nah meski ada aturan, tapi jangan lupa bila ada mobil klasik. Ingat mobil yang sudah 40 atau 50 tahun itu bukan kendaraan tapi, punya nilai, seni, hingga barang sejarah. Nah mobil seperti itu ya tidak akan keluar harian," katanya.
Atas alasan tersebut Marius meminta agar mobil kuno yang usianya sudah puluhan tahun tetap diberi ruang. Paling tidak tetap memperoleh izin melintas di jalan raya Jakarta satu kali dalam sebulan.
"Jadi ya tolong dibuatkan semacam stiker spesial yang mengizinkan, jadi bisa dipakai sebulan sekali lah. Mobil seperti itu juga kan jumlahnya tidak banyak," katanya.
"Tidak akan dipakai buat transportasi rutin kok atau harian dari titik A ke B. Tapi lebih ke pengetahuan [untuk masyarakat] atau bisa sebagai pariwisata," ungkapnya kemudian.
Marius mengaku sudah berbicara dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait permintaan tersebut. Jika permintaan itu tidak dikabulkan, Marius mengatakan pihaknya akan tetap mencoba menyesuaikan regulasi yang ada.
"Ya tidak apa-apa kalo tidak dikabulin. Cuma ya mungkin kami akan ada di luar kota tersebut saja. Karena mobil tua bagian sejarah bangsa untuk menarik pengunjung, ya sudah tidak apa-apa," kata Marius.
(ryh/fea)