Diperiksa 4 Jam, Gamawan Fauzi Mengaku Terima Satu Pertanyaan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mei 2019 19:38 WIB
Selama empat jam diperiksa KPK, Gamawan Fauzi mengaku hanya diberi satu pertanyaan, apakah dirinya mengaku mengenal Markus Nari di DPR RI.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sebagai saksi terhadap Markus Nari (MN) dalam kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Rabu (8/5). Gamawan tiba di gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 9.40 WIB dan keluar pada pukul 14.00 WIB.

Usai diperiksa selama kurang lebih empat jam, Gumawan mengaku hanya ditanyai satu pertanyaan. "Yang ditanya cuma satu. Kenal enggak sama Pak Markus," kata Gumawan kepada para wartawan.

Ia mengaku kenal Markus Nari di DPR. Namun ia mengatakan tidak pernah mengobrol dengan Markus. Selain itu ia juga mengaku tidak ditanyai sama sekali soal proyek e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gumawan mengatakan pihaknya ingin mengoreksi soal dugaan yang ditujukan kepada Markus Nari lantaran ia menerima tambahan anggaran e-KTP pada 2013. Menurut Gunawan tidak ada penambahan anggaran lantaran kontrak tersebut tiap tahun disempurnakan anggarannya.


Ia juga sempat menyinggung terkait dengan dugaan pengalihan anggaran luar negeri ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Diketahui, dalam kasus ini ada dugaan perubahan penganggaran proyek e-KTP yang didanai Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi APBN murni.

ADVERTISEMENT

"Enggak pernah disetujui itu, anggaran luar negeri cuma wacana saja kan?" ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik KPK hari ini mengonfirmasi terkait keanggotaan Markus Nari di DPR RI. Kemudian, kata dia, KPK juga mendalami terkait proses pengajuan anggaran pengadaan e-KTP yang terjadi di antara Kemendagri dan DPR RI.

Lebih lanjut Febri menyampaikan, KPK pada Selasa (7/5) lalu telah menyita satu unit mobil milik Markus Nari.


"Mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga milik tersangka MN. Itu kami sita dan sudah masuk dalam berkas perkara di penyidikan ini," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka sejak 19 Juli 2017 silam. Markus diduga berperan dalam memuluskan penambahan anggaran e-KTP di DPR.

Atas dugaan itu Markus disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Markus merupakan satu di antara delapan tersangka kasus mega korupsi ini. Selain Markus tujuh tersangka lainnya sudah diproses KPK, mulai dari penyidikan hingga dijatuhi vonis.

Selain itu, Markus juga diduga merintangi diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga diduga merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Dengan perbuatannya itu Markus dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ani/ain)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER