Gamawan Fauzi, Pendekar Anti-Korupsi di Pusaran Kasus e-KTP

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2017 16:42 WIB
Disebutnya nama Gamawan Fauzi dalam dakwaan kasus e-KTP cukup menarik perhatian lantaran dia pernah diganjar penghargaan tokoh antikorupsi.
Disebutnya nama Gamawan Fauzi dalam dakwaan kasus e-KTP cukup menarik perhatian lantaran dia pernah diganjar penghargaan tokoh antikorupsi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima US$4,5 juta dan Rp50 juta dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Masuknya nama Gamawan cukup menarik perhatian lantaran dia pernah mendapatkan penghargaan sebagai tokoh anti-korupsi yang disematkan oleh komunitas Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) pada 2004 silam.

Peraih gelar Doktor Ilmu Pemerintahan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini mendapatkan penghargaan BHACA saat menjabat sebagai Bupati Solok, Sumatera Barat. Kala itu, ia disematkan sebagai tokoh anti-korupsi bersama ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BHACA adalah penghargaan yang diberikan oleh komunitas yang sadar mengenai bahaya-bahaya korupsi bagi kelangsungan hidup bermasyarakat dan berbangsa.
BHACA memilik semangat dan tekad untuk mengajak masyarakat berpartisipasi dalam mendorong, memberdayakan, dan melindungi para pejuang anti-korupsi. Komunitas BHACA berdiri pada 9 April 2003 dan telah memberikan penghargaan pada 15 tokoh.

Gamawan menjabat sebagai Bupati Solok selama 10 tahun, 1995 hingga 2005. Setelah itu, ia sukses keluar sebagai pemenang dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Barat pada 2005. Saat itu ia berduet bersama Marlis Rahman sebagai calon wakil gubernur dengan dukungan dua partai politik, PDIP dan PBB.

ADVERTISEMENT

Namun, belum habis masa baktinya, Gamawan langsung ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengisi pos Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Bersatu II.
Berbagai penghargaan pernah diraih oleh ayah dari tiga orang anak ini. Selain penghargaan tokoh anti-korupsi yang disematkan BHACA, Gamawan pernah meraih Bintang Mahaputra Utama pada 2009, Charta Politika Award untuk kategori pemimpin kementerian/lembaga pemerintah non kementerian berpengaruh di media pada 2010, serta penghargaan dari Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia pada 2012.

Gamawan menjadi salah satu nama 'besar' yang disebut menerima aliran dana dalam proyek pengadaan e-KTP. Pada proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut, pria kelahiran Solok 59 tahun silam itu diduga menerima uang sebesar US$4,5 juta dan Rp50 juta, atau lebih dari Rp60 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

"Selain memperkaya diri sendiri, kedua terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ujar jaksa KPK Irene Putri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3). (gil/gil)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER