Pemerintah Tangkap Penjual Satwa Liar

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jan 2016 19:15 WIB
Direktur Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan nilai jual seluruh satwa ilegal jika dikonversi mencapai miliaran rupiah.
Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggerebek sebuah rumah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. (CNN Indonesia/ Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggerebek sebuah rumah di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, terkait dengan perdagangan satwa liar yang dilindungi pemerintah. Dalam penggerebekan tersebut, tim gakum berhasil menangkap satu tersangka berinisial ES.

"Operasi ini merupakan hasil pengembangan dari operasi intelijen sejak Desember 2014 dan berdasarkan hasil pengintaian terakhir oleh tim intelijen Satuan Polisi Reaksi Cepat pada awal Januari 2015," ujar Direktur Gakum KLHK Rasio Ridho Sani di Gedung Mandala Wanbakti KLHK, Jakarta, Jumat (15/1).
Rasio mengatakan, dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar kulit Rusa, tiga lembar kulit Macan Tutul, seekor Elang Jawa hidup, seekor burung Jalak Bali, puluhan satwa liar yang telah diberi pengawet dan ratusan tulang satwa liar.

Rasio mengatakan nilai jual seluruh satwa ilegal tersebut jika dikonversi mencapai miliaran rupiah. Namun, Rasio belum bisa menyampaikan modus dan jaringan ES karena masih dalam tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Rasio menjelaskan, penjualan satwa liar ilegal tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Pemilik satwa liar dilindungi tersebut melanggar Pasal 21 Ayat 2 dan dapat dikenakan pidana Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," ujar Rasio.

ADVERTISEMENT

Rasio mengatakan seluruh satwa yang disita diamankan di kantor KLHK. Sementara ES saat ini masih dalam penyidikan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipik Ditjen Gakum KLHK untuk mengungkap jaringan perdagangan dan peredaran satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

Revisi Undang-undang

Rasio mengatakan KLHK saat ini sedang merancang draf revisi UU Nomor 5 Tahun 2009 untuk menimbulkan efek jera terhadap para pelaku perdagangan ilegal flora dan fauna yang dilindungi pemerintah. KLHK menilai, hukuman yang diterima oleh para pelaku saat ini terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera.

"Kami perlu tingkatkan efek jeranya. Kami sedang lakukan inovasi terhadap putusan-putusan hukum agar memberikan efek jera," ujar Rasio.


Rasio mengatakan perkembangan rencana revisi sudah mencapai pada tahap konsultasi publik dan rencananya dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) untuk membahas rencana revisi UU tersebut.

Rasio mengatakan keberadaan flora dan fauna sangat penting untuk kehidupan manusia dan keberadaan ekosistem alam di Indonesia. Oleh karena itu, efek jera diharapkan dapat menanggulangi tindak pidana tersebut. (utd/utd)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER