Tamara Usai Gugatan Ryszard Ditolak: Tuduhan Wanprestasi Fitnah

tim | CNN Indonesia
Rabu, 25 Okt 2023 13:10 WIB
Tamara Bleszynski memberi tanggapan usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakaknya, Ryszard Bleszynski.
Tamara Bleszynski memberi tanggapan usai hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakaknya, Ryszard Bleszynski. (Instagram/tamarableszynskiofficial)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tamara Bleszynski memberi tanggapan usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan wanprestasi yang diajukan kakaknya, Ryszard Bleszynski.

Lewat unggahan di media sosial, Tamara mengatakan sudah membuktikan bahwa tuduhan wanprestasi dari kakaknya itu fitnah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sudah jelas yah teman2 sayang. Aku tidak pernah melakukan Wanprestasi," tulis Tamara Bleszynski di Instagram pribadinya, Selasa (24/10).

"Tuduhan2 Wanprestasi adalah FITNAH," tegasnya.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]

Aktris berusia 48 tahun itu menutup tanggapannya dengan menjalani hidupnya sebaik mungkin mulai saat ini.

"Hidupku hanya sementara, mari kita pergunakan disini dan sekarang," katanya. "Untuk kemajuan KITA Bersama."

"Salam KEADILAN & Salam KEMANUSIAAN," tutup Tamara.

CNNIndonesia.com telah meminta izin Tamara Bleszynski untuk mengutip unggahan tersebut.

Sebelumnya, hakim mengeluarkan putusan menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski senilai Rp34 miliar.

Melalui e-court, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan eksepsi dari Tamara Bleszynski yang diajukan pada 6 Juni lalu.

"Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara)," kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, seperti diberitakan detikHotpada Selasa (24/10).

"Menyatakan gugatan Penggugat [Ryszard Bleszynski] tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," lanjutnya.

Djuyamto menyebut majelis hakim menimbang untuk menolak gugatan Ryszard karena pihak yang digugat kurang. Artinya, yang mestinya digugat oleh Ryszard bukan hanya Tamara, melainkan ahli waris lainnya.

"Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," ujar Djuyamto.

Selain itu, majelis hakim memutuskan menghukum penggugat, Ryszard Bleszynski, untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp408 ribu.

[Gambas:Video CNN]



Tamara sebelumnya digugat oleh Ryszard ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan wanprestasi sebesar Rp34 miliar. Jumlah uang itu menurut kakaknya adalah utang yang harus dibayar Tamara untuk biaya pengobatan mendiang ayahnya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Ryszard dilayangkan pada Rabu, 18 Januari 2023 dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Latar belakang gugatan ini terkait dengan pengobatan ayah Tamara dan Ryszard yang mencapai US$103 ribu.

Djohansyah, pengacara Tamara, mengatakan Rp34 miliar adalah akumulasi dari jumlah pokok biaya rumah sakit beserta bunga per tahunnya. Bunga itu dihitung dari 2001, sejak ayah mereka meninggal.

(pra/pra)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER