Wenny Soal MA Tolak Kasasi Rezky Aditya: Hadiah Terindah bagi Anak

tim | CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2023 19:13 WIB
Wenny Ariani merespons soal putusan MA yang menolak permohonan kasasi Rezky Aditya soal status anak perempuannya.
Wenny Ariani merespons soal putusan MA yang menolak permohonan kasasi Rezky Aditya soal status anak perempuannya. (Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Permohonan kasasi Rezky Aditya soal status anak perempuan Wenny Ariani ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, sang aktor tetap dinyatakan sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita.

Terkait dengan putusan MA tersebut, Wenny Ariani mengungkapkan rasa syukur dan menganggap ini sebagai hadiah bagi anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah, terima kasih kepada Allah SWT, orangtua, pastinya tim pengacara yang sudah berjuang sampai di titik ini. Ini adalah hadiah terindah bagi anak saya, Ananda Kekey," kata Wenny Ariani, dikutip dari detikHot, Selasa (13/6).

"Dia bisa mengetahui sekarang dengan jelas dan terang benderang asal-usulnya, dan siapa ayah kandungnya. Allah sayang sama Kekey," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Wenny Ariani juga mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim MA. Ia merasa putusan MA untuk menolak permohonan kasasi dari Rezky Aditya menjadi titik terang untuk kasus serupa di masa depan.

[Gambas:Video CNN]



"Terima kasih sebanyak-banyaknya untuk majelis hakim dari Mahkamah Agung yang telah mengedepankan masa depan anak, teruntuk semua anak di Indonesia yang memiliki nasib sama seperti Kekey," tutur Wenny.

"Karena, sekali lagi mereka tidak bisa memilih untuk dilahirkan dari siapa dan seperti apa," sambungnya.

Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh aktor Rezky Aditya. Berdasarkan situs resmi, MA mengeluarkan putusan tersebut pada 23 Mei lalu.

Penolakan MA itu menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Rezky Aditya tetap dinyatakan sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita yang merupakan anak perempuan Wenny Ariani.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengabulkan gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah biologis dari anak perempuannya.

PT Banten mengabulkan banding penggugat, dalam kasus ini adalah Wenny, karena majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Kasus Rezky Aditya dengan Wenny Ariani ini muncul setelah sang aktor menikah dan memiliki anak dengan Citra Kirana. Setelah kelahiran anak tersebut, seorang perempuan bernama Wenny muncul mengaku punya anak dengan Rezky.

Wenny mengatakan ia pernah menjalin hubungan dengan Rezky pada 2012, lalu melahirkan seorang anak satu tahun kemudian. Namun, Rezky tidak menggubris klaim Wenny.

Ia menggugat Rezky ke PN Tangerang agar sang aktor mengakui anak tersebut sebagai anak kandung.

Selain meminta harta kekayaan Rezky disita, Wenny juga ingin Rezky menjalani tes DNA. Rezky pun menanggapi dengan mengatakan bahwa ia mengajukan syarat agar tes DNA dilakukan tanpa jalur resmi, seperti pengadilan.

Wenny mengajukan banding setelah PN Tangerang menolak gugatannya yang berbuah permohonannya dikabulkan oleh PT Banten. Di sisi lain, Rezky Aditya mengajukan kasasi yang akhirnya ditolak oleh MA.

(pra/pra)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER