Pertamina Tegaskan Sudah Tak Jual Premium, BBM yang Dihapus pada 2023

CNN Indonesia
Selasa, 25 Okt 2022 18:43 WIB
PT Pertamina (Persero) menegaskan sudah tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias premium sejak 2021 lalu.
PT Pertamina (Persero) menegaskan sudah tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias premium sejak 2021 lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

PT Pertamina (Persero) menegaskan sudah tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) RON 88 alias premium sejak 2021 lalu.

Sebagai gantinya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan saat ini pihaknya hanya menjual BBM RON 90, yakni pertalite.

"BBM yang disalurkan Pertamina sekarang paling rendah RON 90," kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Premium tak dijual seiring ditetapkannya BBM jenis pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemerintah memastikan premium tak lagi dijual di pasaran mulai 1 Januari 2023.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," bunyi huruf a keputusan tersebut.

Penghapusan dilakukan karena BBM jenis RON di bawah 90 dianggap tak layak lagi atau kotor. Sehingga, BBM yang dijual ke depannya hanya dengan bilangan oktan 90 ke atas.

Selain itu, dalam beleid ini pemerintah juga mengatur mengenai formula dasar perhitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Sedangkan, untuk perhitungan harga premium hanya berlaku sampai akhir tahun dan mulai 2023 tidak ada lagi.

"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin (gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," tulis keputusan tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/bir)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER