Kronologi Buka Tutup Keran Investasi Miras Ala Jokowi

CNN Indonesia
Senin, 07 Jun 2021 16:23 WIB
Kebijakan Jokowi dalam bidang investasi miras berubah-ubah belakangan ini. Berikut gambarannya.
Kebijakan Jokowi dalam bidang investasi miras berubah-ubah belakangan ini. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menutup investasi pada industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol). Keputusan ini tertuang dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengubah regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Mulanya, Jokowi memutuskan membuka keran investasi miras lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu, tercantum industri miras mengandung alkohol, miras mengandung alkohol anggur, dan industri minuman mengandung malt.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan penanaman modal di industri miras adalah hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Untuk investasi di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

ADVERTISEMENT

Padahal sebelumnya, investasi pada industri miras tersebut masuk dalam daftar bidang usaha tertutup atau daftar negatif investasi (DNI). Ketentuan ini tertuang dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Namun, pemerintah memangkas jumlah DNI dari 20 sektor menjadi enam sektor lewat Perpres Nomor 10 tahun 2021 . Itu berarti, ada 14 sektor yang sebelumnya masuk daftar bidang usaha tertutup kini menjadi terbuka bagi investor baik domestik maupun asing termasuk industri miras.

[Gambas:Video CNN]

Tak lama setelah rilis, aturan baru itu menuai protes dari masyarakat dan kelompok masyarakat, seperti ulama serta organisasi masyarakat (ormas), dan lainnya

Akhirnya, Kepala Negara mencabut izin investasi miras setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat tersebut.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3) lalu.

Selanjutnya, pada 24 Mei 2021 lalu, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 49 Tahun 2021 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 25 Mei 2021.

Perpres baru tersebut mengesahkan penutupan investasi pada industri miras mengandung alkohol, minuman mengandung alkohol anggur, dan minuman mengandung malt.

"Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031)," bunyi Pasal 2 Ayat 2 b aturan itu.

Namun, Jokowi masih membuka investasi pada perdagangan miras dengan syarat tertentu, atau tidak berubah dari Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 3a Perpres Nomor 49 Tahun 202
1.

"Bidang usaha dengan persyaratan penanaman modal lainnya meliputi perdagangan besar minuman keras/beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI 46333), perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol (KBLI 47221), dan perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol (KBLI 47826)," bunyi aturan itu.

(ulf/agt)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER