Jokowi Bebaskan Pajak Kapal Pesiar Nih! Minat Beli, Sultan?

News - Herdaru P, CNBC Indonesia
06 November 2020 14:33
Italian-operated cruise ship the Costa Atlantica is anchored at a port in Nagasaki, southern Japan, Thursday, April 23, 2020. The Costa Atlantica docked since late January is struck by an onboard coronavirus outbreak in which dozens of crew members found to have infected, sending health officials in the southern Japanese city almost free of the virus scrambling to find clues to how the infections started on the ship. (Kyodo News via AP) Foto: Ilustrasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) bernomor 61 tahun 2020. Beleid ini tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor. Barang tersebut dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.

Dalam aturan tersebut dibagi menjadi 4 kelompok. Salah satunya adalah Yacht atau Kapal Pesiar untuk pariwisata yang tidak dikenakan PPnBM.

Berikut rinciannya :

PPnBM : 20%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), merupakan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

PPnBM : 40%

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40%(empat puluh persen) merupakan:Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya,kecuali untuk keperluan negara.

PPnBM : 50%

Kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga

Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

PPnBM : 75%

Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum

Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

"Mengingat yacht tergolong mewah, maka untuk mendorong industri pariwisata bahari, atas penyerahan oleh produsen atau atas impor yacht untuk usaha pariwisata perlu dikecualikan dari pengenaan PPnBM," tulis penjelasan dari beleid tersebut.

Aturan tersebut dikeluarkan sesuai dengan perkembangan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia yang notabene saat ini pendapatan masyarakat Indonesia semakin meningkat, sehingga sebagian Barang Kena Pajak yang dulunya tergolong mewah, tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat tertentu atau tidak lagi dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi.

"Oleh karena itu, terdapat kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian."


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Catat! Menkeu Bebaskan Pajak Penjualan Kapal Pesiar & Yacht


(dru)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading