Asal Uang Ganti Rugi Lumpur Lapindo Tunggu Putusan MK

Kamis, 26 Juli 2012 | 13:34 WIB
MC
B
Sejumlah warga korban luapan lumpur panas Lapindo, menggelar doa bersama, dengan menutup jalur rel KA di Jl Raya Porong wilayah Siring, Porong Sidoarjo,  aksi blokir jalan oleh warga Desa Renokenongo dan Besuki tersebut, menuntut agar sisa ganti rugi senilai total Rp85 miliar untuk 600 berkas yang dimiliki hampir tiga ribu kepala keluarga segera dibayar. FOTO : Eric Ireng/ANTARA
Sejumlah warga korban luapan lumpur panas Lapindo, menggelar doa bersama, dengan menutup jalur rel KA di Jl Raya Porong wilayah Siring, Porong Sidoarjo, aksi blokir jalan oleh warga Desa Renokenongo dan Besuki tersebut, menuntut agar sisa ganti rugi senilai total Rp85 miliar untuk 600 berkas yang dimiliki hampir tiga ribu kepala keluarga segera dibayar. FOTO : Eric Ireng/ANTARA
"Kalau memang pasal itu ditolak, ya perusahaan yang harus bertanggung jawab," kata  Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pasal penggunaan dana APBN  untuk membayar ganti rugi akibat lumpur Lapindo di Sidoarjo.
 
Alasannya, putusan itu akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan selanjutnya, khususnya apabila MK memutus pasal penggunaan APBN untuk membayar dampak lumpur dianggap bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau memang pasal itu ditolak, ya perusahaan yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran itu," kata Pramono, di Jakarta, hari ini.
 
Seperti diketahui, APBN sudah mendanai kompensasi lumpur Sidoarjo sejak  2007 hingga 2011 sebesar Rp 3,255 triliun. Di APBN 2012 saja dana  ditambah lagi Rp 1,6069 triliun, dengan tambahan triliunan rupiah lagi  di APBN Perubahan 2012.
 
Hal itupun digugat ke MK oleh sejumlah masyarakat yang merasa tak seharusnya uang negara dipakai untuk mendanai masalah itu. Dalam sidang terakhir di MK, Selasa (24/7), sejumlah Hakim MK melihat dasar kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan Lumpur Lapindo diatur dalam  Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012.

MK menilai pembahasan itu dilakukan tidak terbuka tanpa diketahui publik. Pihak pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi meminta waktu kepada para hakim membuat jawaban secara tertulis akan hal itu.
 
Ketika ditanyakan kepada Pramono mengenai hal itu, Pramono sendiri hanya tersenyum dan mengaku tak terlalu menguasai hal itu. Dia hanya menekankan UU APBN Perubahan itu adalah wujud kesepakatan dengan Pemerintah.

"Kan DPR sudah memberikan kesepakatan, bahwa ketetapan yang perlu diberi ganti rugi sudah diatur sebelumnya," tandas politikus PDIP itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon