Asal Uang Ganti Rugi Lumpur Lapindo Tunggu Putusan MK
Kamis, 26 Juli 2012 | 13:34 WIB
"Kalau memang pasal itu ditolak, ya perusahaan yang harus bertanggung jawab," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pasal penggunaan dana APBN untuk membayar ganti rugi akibat lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Alasannya, putusan itu akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan selanjutnya, khususnya apabila MK memutus pasal penggunaan APBN untuk membayar dampak lumpur dianggap bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau memang pasal itu ditolak, ya perusahaan yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran itu," kata Pramono, di Jakarta, hari ini.
Seperti diketahui, APBN sudah mendanai kompensasi lumpur Sidoarjo sejak 2007 hingga 2011 sebesar Rp 3,255 triliun. Di APBN 2012 saja dana ditambah lagi Rp 1,6069 triliun, dengan tambahan triliunan rupiah lagi di APBN Perubahan 2012.
Hal itupun digugat ke MK oleh sejumlah masyarakat yang merasa tak seharusnya uang negara dipakai untuk mendanai masalah itu. Dalam sidang terakhir di MK, Selasa (24/7), sejumlah Hakim MK melihat dasar kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan Lumpur Lapindo diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012.
MK menilai pembahasan itu dilakukan tidak terbuka tanpa diketahui publik. Pihak pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi meminta waktu kepada para hakim membuat jawaban secara tertulis akan hal itu.
Ketika ditanyakan kepada Pramono mengenai hal itu, Pramono sendiri hanya tersenyum dan mengaku tak terlalu menguasai hal itu. Dia hanya menekankan UU APBN Perubahan itu adalah wujud kesepakatan dengan Pemerintah.
"Kan DPR sudah memberikan kesepakatan, bahwa ketetapan yang perlu diberi ganti rugi sudah diatur sebelumnya," tandas politikus PDIP itu.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Pramono Anung mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan UU Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terkait pasal penggunaan dana APBN untuk membayar ganti rugi akibat lumpur Lapindo di Sidoarjo.
Alasannya, putusan itu akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan selanjutnya, khususnya apabila MK memutus pasal penggunaan APBN untuk membayar dampak lumpur dianggap bertentangan dengan UUD 1945. "Kalau memang pasal itu ditolak, ya perusahaan yang harus bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran itu," kata Pramono, di Jakarta, hari ini.
Seperti diketahui, APBN sudah mendanai kompensasi lumpur Sidoarjo sejak 2007 hingga 2011 sebesar Rp 3,255 triliun. Di APBN 2012 saja dana ditambah lagi Rp 1,6069 triliun, dengan tambahan triliunan rupiah lagi di APBN Perubahan 2012.
Hal itupun digugat ke MK oleh sejumlah masyarakat yang merasa tak seharusnya uang negara dipakai untuk mendanai masalah itu. Dalam sidang terakhir di MK, Selasa (24/7), sejumlah Hakim MK melihat dasar kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan Lumpur Lapindo diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 4 Tahun 2012 tentang APBN Perubahan 2012.
MK menilai pembahasan itu dilakukan tidak terbuka tanpa diketahui publik. Pihak pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Kemenkumham Mualimin Abdi meminta waktu kepada para hakim membuat jawaban secara tertulis akan hal itu.
Ketika ditanyakan kepada Pramono mengenai hal itu, Pramono sendiri hanya tersenyum dan mengaku tak terlalu menguasai hal itu. Dia hanya menekankan UU APBN Perubahan itu adalah wujud kesepakatan dengan Pemerintah.
"Kan DPR sudah memberikan kesepakatan, bahwa ketetapan yang perlu diberi ganti rugi sudah diatur sebelumnya," tandas politikus PDIP itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
3
Golkar Belum Bahas Khofifah-Emil Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jatim
BERSATU KAWAL PEMILU
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata