Mendikbud: Siswa Dilarang Unjuk Rasa

Kamis, 26 September 2019 | 14:47 WIB
MB
B
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: B1
Muhadjir Effendy.
Muhadjir Effendy. (Humas Kementerian PAN dan RB)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta dengan tegas kepala daerah dan kepala dinas pendidikan (kadisdik) di daerah melindungi peserta didik (siswa) dari berbagai aksi ancaman tindakan kekerasan. Siswa tidak boleh mengikuti unjuk rasa.

"Saya mengingatkan siswa harus dilindungi dari berbagai macam tindakan kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan. Kami mengingatkan dan meminta kepada para pejabat daerah seperti gubernur, bupati, juga kepala dinas pendidikan untuk memastikan para peserta didik tidak terpengaruh kegiatan unjuk rasa atau demonstrasi," kata Muhadjir kepada media melalui video singkatnya, Kamis (26/9/2019).

Diketahui, Rabu (25/9) banyak para siswa Sekolah Teknik Menengah (STM) yang saat ini dikenal dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Jabodetabek bergerak menuju gedung DPR RI. Mereka melakukan aksi demonstrasi seperti yang dilakukan oleh para mahasiswa dalam rentang dua hari sebelumnya untuk menyerukan pembatalan terhadap pengesahan UU KPK, dan penundaan RKUHP.

Muhadjir juga mengimbau kepada orang tua/wali siswa, guru, dan kepala sekolah untuk fokus mengajar peserta didik di sekolah, yakni belajar seperti biasa tanpa terlibat aksi apapun. Muhadjir juga mengharapkan para siswa tidak mudah terprovokasi dan percaya berita atau informasi tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI, Ena Nurjanah menilai, tujuan para siswa ke DPR sebagai rasa solidaritas terhadap kakak-kakak mahasiswa yang berdemo. Para mahasiswa menuntut pembatalan terhadap pengesahan UU KPK, dan penundaan RKUHP.

"Mereka melakukan aksi demonstrasi karena merasa terdorong dan termotivasi oleh perkembangan berita yang ada. Bahkan ada juga yang terprovokasi dari media sosial. Anak-anak ini berasal dari berbagai sekolah, ada yang dari STM, SMA, bahkan ditemukan ada anak yang masih duduk di bangku SMP. Usia mereka rata-rata 18 tahun kebawah," ujarnya dalam siaran pers Kamis (26/9/2019).

Ena menyebutkan, demonstrasi yang dilakukan oleh anak-anak sekolah tidak berjalan mulus. Dalam perjalanan menuju DPR, anak-anak justru ada yang melempari aparat keamanan dengan batu, sehingga situasi menjadi tidak kondusif dan mendorong aparat keamanan untuk bertindak represif dengan melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap mereka.

Peristiwa ini berlanjut dengan penangkapan ratusan anak-anak sekolah dan ditahan di kepolisian. Ada yang kemudian dipulangkan setelah diperiksa, ada pula yang masih ditahan karena membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan. Bahkan, hingga malam hari mereka banyak yang masih berada di kantor polisi menunggu kedatangan para orang tua mereka. Ada pula anak-anak yang masih di rawat di rumah sakit karena mengalami luka-luka akibat bentrok dengan aparat kepolisian.

Evaluasi
Secara keseluruhan, Ena menuturkan, demonstrasi yang dilakukan para pelajar ini menjadi bahan evaluasi. Pemerintah harus segera melakukan agar tidak lagi terjadi eskalasi jumlah anak-anak yang terlibat dalam kegiatan demo.

"Kecurigaan adanya provokator yang mendorong anak-anak sekolah berdemonstrasi juga harus diusut tuntas, dan pelakunya harus mendapat hukuman maksimal," tegasnya.

Ena juga menegaskan, dalam melakukan penanganan terhadap anak-anak yang demo, pemerintah harus mendorong aparat keamanan agar tidak melakukan tindakan represif yang dapat melukai dan membahayakan anak-anak. Dalam hal ini, aparat kepolisian juga harus tetap mengedepankan UU Perlindungan Anak dan menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

"Dalam situasi yang tidak terkendali tentunya memang sangat sulit aparat kepolisian untuk bertindak persuasif. Hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap anak-anak. Harus diingat, anak-anak memiliki hak perlindungan dari berbagai tindak kekerasan sebagaimana yang diatur dalam UU Perlindungan anak," ujar Ena.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon