Agung Laksono Optimistis Menang di PTUN

Kamis, 23 April 2015 | 18:34 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), H.R Agung Laksono memberi paparan kepada Redaksi BeritaSatu Media Holdings saat melakukan kunjungan di Kantor Redaksi BeritaSatu Media Holdings, BeritaSatu Plaza, Jakarta, 23 April 2015.
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), H.R Agung Laksono memberi paparan kepada Redaksi BeritaSatu Media Holdings saat melakukan kunjungan di Kantor Redaksi BeritaSatu Media Holdings, BeritaSatu Plaza, Jakarta, 23 April 2015. (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar (PG) hasil Musyawarah Nasional Ancol-Jakarta, Agung Laksono (AL) optimistis akan menjadi pemenang dalam sengketa kepenggurusan PG yang saat ini sedang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie (ARB) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasannya, keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly adalah pengadopsian dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Kami optimis bisa dimenangkan. Keputusan Menkumham adalah amar putusan Mahkamah Partai," kata Agung saat berkunjung ke redaksi SP di Plaza Beritasatu, Jakarta, Kamis (23/4).

Agung didampingi Sekjen Zainuddin Amali, Wakil Ketua Umum Yoris Raweyai, Ketua DPP Leo Nababan, Wakil Sekjen Lamhot Sinaga, dan Ketua DPP Romanus Ndau Lendong.

Agung menjelaskan, sesuai UU Partai Politik (Parpol) putusan MPG bersifat final dan mengikat. Artinya putusan MPG tidak bisa dibatalkan atau digagalkan oleh pengadilan manapun, termasuk PTUN.

Dalam putusannya, MPG sudah jelas memenangkan PG hasil Munas Ancol. Dari empat hakim MPG, dua memenangkan Munas Ancol, sementara dua hakim lainnya tidak memberikan pandangan. Dengan amar putusan seperti itu, jelas PG hasil Munas Ancol adalah yang sah.

"Tidak benar kalau dibilang MPG tidak memberikan putusan. Itu penyesatan. Putusnya sudah jelas dua memenangkan kami, dan dua lainnya tidak memberikan pandangan. Menkumham hanya mengadopsi putusan itu," ujar mantan Menko Kesra ini.

Dia menegaskan, Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang mengesahkan kepenggurusan yang dipimpinya tidak ada yang salah. SK yang dikeluarkan berdasarkan putusan MPG. Dengan demikian, PTUN tidak bisa membatalkan SK Menkumham tersebut karena hanya mengadopsi putusan MPG.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon