Terkait SKRT, Suswono Akui Terima Rp 50 Juta

Rabu, 4 Juni 2014 | 18:36 WIB
NL
YD
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: YUD
Menteri Pertanian Suswono (kanan)
Menteri Pertanian Suswono (kanan) (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Suswono mengakui pernah menerima uang sejumlah Rp 50 juta pada bulan September 2007. Pemberian tersebut, diakui terkait penganggaran proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.

Bahkan, anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menyebut pernah juga menerima US$ 2.000 bersamaan dengan penerimaan uang Rp 50 juta itu. Walaupun, dikatakan tak berkaitan dengan SKRT.

"Saya pernah terima uang sebesar Rp 50 juta dan ada juga US$ 2.000. Itu saya terima dari sekretariat, saudara Tami (Tri Budi Utami)," jelas Suswono ketika bersaksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Anggoro Widjojo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/6).

Dijelaskan Suswono, akhirnya diketahui uang tersebut terkait SKRT setelah bertanya kepada ketua Komisi IV ketika itu, Yusuf Erwin Faishal.

"Saya tanya dari mana (ke Tri Budi). Dari pak ketua (Yusuf Erwin) katanya. Kemudian saya tanya ke pak ketua ini pemberian apa. Ternyata beliau secara spontan mengatakan ini dari SKRT," ungkap Suswono.

Namun, Suswono mengaku tidak tahu ketika ditanya apakah uang tersebut berasal dari terdakwa. Ia hanya mengaku memang pernah mendengar nama Anggoro dan PT Masaro Radiokom sebagai pelaksana proyek SKRT.

Selain itu, Suswono juga tidak dapat memastikan apakah pemberian itu diterimanya setelah anggaran SKRT disahkan di Komisi IV DPR.

Menurut mantan Anggota Komisi IV ini, ia tidak terlalu ambil bagian dalam pembahasan anggaran SKRT. Sebab, ia tidak masuk dalam pokja (kelompok kerja) kehutanan.

"Sodara Hilman Indra ketua Pokja Kehutanan tahun 2006. Saya Wakil Ketua bidang pangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Suswono menegaskan sudah mengembalikan uang sebesar Rp 50 juta dan US$ 2.000 tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara tanggal 26 September atau 27 September 2007.

Dalam sidang sebelumnya, Tri Budi Utami selaku mantan Kepala Sekretariat Komisi IV DPR RI membenarkan bahwa pernah menerima titipan dari anak terdakwa Anggoro Widjojo, David Angkawijaya untuk Ketua Komisi IV tahun 2007, Yusuf Erwin Faishal.

"Saya pernah diperintahkan pak Yusuf Erwin Faishal waktu sedang rapat, ibu naik ke atas karena ada orang saya yang mau menyerahkan barang. Nanti letakkan saja di bawah meja saya. Setelah di pemeriksaan KPK baru tahu isinya uang," kata Tri Budi saat bersaksi untuk terdakwa Anggoro Widjojo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5).

Tetapi, Tri Budi mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Yusuf Erwin dengan paper bag dari David tersebut.

Seperti diketahui, Anggoro Widjojo didakwa menyuap beberapa pihak untuk menggolkan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Departemen Kehutanan tahun 2007.

"Terdakwa memberi uang tunai sejumlah Rp 210 juta, SGD 92.000, USD 20.000 dan uang tunai Rp 925,900 juta, serta barang berupa 2 unit lift kepada pegawai negeri yaitu kepada HM Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, MS Kaban selaku Menteri Kehutanan tahun 2004-2009, Boen Purnama Sekjen Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2005-2007," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4) siang.

Riyono memaparkan semua bermula pada bulan Januari 2007, ketika Dephut mengajukan pagu anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang didalamnya termasuk anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) sebesar Rp 180 miliar.

Menurut Riyono, proyek SKRT tersebut pada tahun 2005 dan 2006, dikerjakan oleh PT Masaro milik terdakwa sebagai penyedia barang.

Oleh karena itu, terdakwa disebut berkepentingan terhadap anggaran proyek tersebut. Sehingga, meminta Komisi IV DPR melalui ketuanya Yusuf Erwin Faishal membuat rekomendasi atau menyetujui rekomendasi anggaran proyek SKRT.

Atas permintaan tersebut, Yusuf Erwin meminta Muhtar untuk bertemu dengan terdakwa dan pertemuan terjadi di Kudus Bar di Hotel Sultan, Jakarta, untuk membahasa anggaran SKRT yang sedang dibahas di Komisi IV DPR.

"Terdakwa minta bantu anggaran karena program SKRT sudah berlangsung bertahun-tahun dan terdakwa menjanjikan akan berikan sejumlah uang ke Komisi IV DPR," kata Riyono.

Hingga akhirnya, terdakwa pada 26 Juli 2007, memerintahkan anaknya David Angka Widjaja untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Yusuf Erwin karena dokumen anggaran 69 program rehabilitasi hutan dan lahan sudah dikirim ke Kementerian Keuangan.

Oleh David, ujar Riyono, uang diserahkan ke Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR, atas perintah Yusus Erwin.

Kemudian, uang tersebut dibagikan Yusuf ke beberapa anggota Komisi IV DPR, di antaranya Suswono Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta dan Nurhadi Rp 5 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

Kapolri Benarkan Pilot Susi Air Kapten Philips Disandera KKB Papua

NEWS
Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

Kapolri: Pilot dan Penumpang Susi Air yang Diamankan KBB Papua Sedang Dicari

NEWS
Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

Gempa Turki, 104 WNI Tak Punya Tempat Tinggal Layak dan Segera Dievakusi ke Ankara

NEWS
Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

Dubes RI: Gempa Turki, Ibu dan 2 Anak dari Indonesia Hilang Kontak

NEWS
Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

Erick Thohir Jelaskan ke Jokowi Simbol Baju Banser yang Dipakainya Saat Puncak 1 Abad NU

NEWS
Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

Video Membeludaknya Warga Nahdliyin di Puncak 1 Abad NU

NEWS

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon