Djoko Kirmanto Mengaku Tak Berikan Rekomendasi Pengajuan Kontrak Multiyears
Jumat, 20 Desember 2013 | 16:10 WIBJakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku tidak memberikan rekomendasi perihal pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang untuk melengkapi syarat pengajuan kontrak multiyears (tahun jamak) ke Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang diajukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).
"Saya tidak pernah berikan rekomendasi," kata Djoko Kirmanto usai menyelesaikan pemeriksaan selama tiga jam di kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Namun, ketika ditanya bahwa rekomendasi teknis tersebut harus atas persetujuannya, Djoko hanya terdiam.
Djoko Kirmanto memang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi Hambalang, dengan tersangka Andi Alfian Mallarangeng.
Dalam pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, dilansir memang ada pelanggaran. Salah satunya adalah rekomendasi teknis dari Kementerian PU tidak ditandatangani oleh Menteri PU.
Kemudian, dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar dikatakan bahwa Komisaris PT Methapora Solusi Global (MSG), Muhammad Arifin memberikan uang sebesar Rp 135 juta kepada beberapa petugas Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terkait rekomendasi kementerian tersebut untuk melengkapi syarat pengajuan kontrak tahun jamak) proyek Hambalang ke Kemkeu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Video: CCTV Ungkap Pembunuh Wanita dalam Koper
1
4
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata