Diperiksa Tiga Jam, Djoko Kirmanto Ditanya Soal Kontrak "Multiyears"
Jumat, 20 Desember 2013 | 14:49 WIBJakarta - Menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengaku hanya ditanya perihal tata cara pengajuan kontrak multiyears (tahun jamak) yang benar.
"Saya datang ke KPK hanya diminta memberikan keterangan mengenai tata cara pengajuan kontrak multiyears yang betul," ujar Djoko Kirmanto sebelum meninggalkan kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Tata cara tersebut, lanjut Djoko Kirmanto, perihal pengajuan kontrak tahun jamak proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Bahkan Djoko mengaku meninggalkan aturan mengenai pengajuan kontrak tahun jamak di KPK. Dalam pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, dilansir memang ada pelanggaran. Salah satunya adalah rekomendasi teknis dari Kementerian PU tidak ditandatangani oleh Menteri PU.
Kemudian, dalam surat dakwaan milik Deddy Kusdinar dikatakan bahwa Komisaris PT Methapora Solusi Global (MSG), Muhammad Arifin memberikan uang sebesar Rp 135 juta kepada beberapa petugas Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Uang tersebut diduga terkait rekomendasi kementerian PU untuk melengkapi syarat pengajuan kontrak tahun jamak proyek Hambalang pada Kemenkeu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Video: CCTV Ungkap Pembunuh Wanita dalam Koper
1
4
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata