PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas
Selasa, 21 Februari 2023 | 19:51 WIBJakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, partainya akan menyiapkan jabatan khusus bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.
Jabatan khusus tersebut, kata Gede, akan menentukan arah perjuangan PKN ke depannya.
Selain untuk Anas, kata Gede, jabatan khusus diberikan kepada Menteri BUMN era Pemerintahan Gus Dur dan Megawati, Laksamana Sukardi yang baru bergabung PKN.
"Mas Anas dan Pak Laks (Laksamana Sukardi) nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan," ujar Pasek di Kantor PKN, Jl Ki Mangun Sarkoro Nomor 16A, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/2/2203).
Pasek menuturkan, Anas Urbaningrum seharusnya sudah bebas sejak beberapa tahun belakangan apabila hukumannya tidak diperberat. Namun, karena satu dan lain hal Anas Urbaningrum bebas pada April 2023 mendatang.
"Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah sudah merugikan lah," tandas Pasek.
Diketahui, Anas Urbaningrum awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.
Vonis Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Anas Urbaningrum mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonis Anas dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan banding, Anas Urbaningrum lalu mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut gagal karena Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Majelis Hakim Agung juga mengharuskan Anas Urbaningrum untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara dan harus dilunas dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dilunasi, maka seluruh kekayaan Anas dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam pidana badan selama 4 tahun.
Tak terima dengan vonis MA itu, Anas Urbaningrum pun mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Di tingkat PK ini, Anas Urbaningrum akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Saham Asia Hari Ini Sebagian Besar Menguat
Video: Majikan Bunuh ART karena Menolak Disetubuhi
1
4
B-FILES
Usaha Pencegahan Stunting dari Hulu ke Hilir Melalui Penetrasi Teknologi Akuakultur pada Budidaya Ikan
Luciana Dita Chandra MurniAnak Blasteran
Paschasius HOSTI PrasetyadjiMengatasi Masalah Kesehatan Wanita Buka Peluang Tingkatkan Kehidupan dan Perekonomian
Raymond R. Tjandrawinata