ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PKN Siapkan Jabatan Khusus untuk Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas

Selasa, 21 Februari 2023 | 19:51 WIB
YP
SL
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: LES
Anas Urbaningrum.
Anas Urbaningrum. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika mengatakan, partainya akan menyiapkan jabatan khusus bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Jabatan khusus tersebut, kata Gede, akan menentukan arah perjuangan PKN ke depannya.

Selain untuk Anas, kata Gede, jabatan khusus diberikan kepada Menteri BUMN era Pemerintahan Gus Dur dan Megawati, Laksamana Sukardi yang baru bergabung PKN.

ADVERTISEMENT

"Mas Anas dan Pak Laks (Laksamana Sukardi) nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan," ujar Pasek di Kantor PKN, Jl Ki Mangun Sarkoro Nomor 16A, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/2/2203).

Pasek menuturkan, Anas Urbaningrum seharusnya sudah bebas sejak beberapa tahun belakangan apabila hukumannya tidak diperberat. Namun, karena satu dan lain hal Anas Urbaningrum bebas pada April 2023 mendatang.

"Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah sudah merugikan lah," tandas Pasek.

Diketahui, Anas Urbaningrum awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 24 September 2014 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lainnya.

Vonis Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Anas Urbaningrum mengajukan banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonis Anas dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan banding, Anas Urbaningrum lalu mengambil upaya Kasasi ke MA. Namun, upaya hukum tersebut gagal karena Majelis Hakim Agung di MA malah melipatgandakan hukuman Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim Agung juga mengharuskan Anas Urbaningrum untuk membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara dan harus dilunas dalam waktu 1 bulan. Jika tidak dilunasi, maka seluruh kekayaan Anas dilelang. Jika hasil lelang belum mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Anas Urbaningrum terancam pidana badan selama 4 tahun.

Tak terima dengan vonis MA itu, Anas Urbaningrum pun mengambil langkah peninjauan kembali (PK). Di tingkat PK ini, Anas Urbaningrum akhirnya hanya dihukum penjara selama 8 tahun seperti vonis awal di tingkat Pengadilan Tipikor.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anas Urbaningrum Belum Pastikan Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

Anas Urbaningrum Belum Pastikan Arah Dukungan PKN di Pilpres 2024

BERSATU KAWAL PEMILU
PKN 2023 Ajak Masyarakat Merawat Bumi dan Kebudayaan

PKN 2023 Ajak Masyarakat Merawat Bumi dan Kebudayaan

NASIONAL
Pegiat Medsos Asal Kazakstan Dayana Dukung IKN karena Udara Jakarta Buruk

Pegiat Medsos Asal Kazakstan Dayana Dukung IKN karena Udara Jakarta Buruk

NUSANTARA
PKN Sebut Pindah ke IKN Atasi Masalah Kemacetan dan Polusi Jakarta

PKN Sebut Pindah ke IKN Atasi Masalah Kemacetan dan Polusi Jakarta

NASIONAL
Anas Urbaningrum dan Anis Matta Hadiri Milad Ke-25 PBB di ICE BSD

Anas Urbaningrum dan Anis Matta Hadiri Milad Ke-25 PBB di ICE BSD

BERSATU KAWAL PEMILU
Arah Politik Partai Kebangkitan Nusantara di Tangan Anas Urbaningrum

Arah Politik Partai Kebangkitan Nusantara di Tangan Anas Urbaningrum

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT