Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta akan Segera Dilakukan, Gunakan 3 Cara Ini untuk Ajukan Permohonan Pindah

- Kamis, 25 April 2024 | 12:54 WIB
KTP (Kartu Tanda Penduduk) (freepik)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) (freepik)

AYOJAKARTA.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukacapi) DKI Jakarta, akan menonaktifkan sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) warganya.

Ada dua kriteria yang akan terkena dampak dari penonaktifan NIK KTP ini, yaitu warga DKI Jakarta yang dinyatakan sudah meninggal dan warga DKI Jakarta yang tinggal di luar Jakarta.

Menurut Pengamat Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai, penonaktifan NIK KTP ini bisa mengurangi beban ekonomi kota.

“Kalau jadi daerah khusus, beban ekonomi (Jakarta) terkait jasa, fasilitas bansos, pendidikan, hingga kesehatan yang angkanya hampir Rp12-18 triliun bisa berkurang,” kata Yayat, dalam sebuah diskusi mengenai masa depan Jakarta, dikutip Ayojakarta.com dari jakarta.bpk.go.id, Kamis, 25 April 2024.

Baca Juga: Kamu Masuk ke Daftar NIK KTP Warga Jakarta yang Dinonaktifkan? Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini!

Yayat pun merincikan dari jumlah 12 juta penduduk DKI Jakarta, hanya ada 9 juta penduduk yang benar-benar tinggal di Jakarta.

Berdasarkan Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, yang telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Menjelaskan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun atau berdasarkan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari satu tahun, maka harus mengurus kepindahannya.

Oleh sebab itu, Dukcapil Jakarta menyarankan kepada warga Jakarta yang tinggal di luar kota untuk segera mengurus surat pindah dari Jakarta.

Baca Juga: 92 Ribu NIK KTP DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan, Cek Kamu Masih Aktif sebagai Warga atau Tidak di Sini

Dikutip dari Instagram @@dukcapiljakarta, Kamis, 25 April 2024, ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengurus surat permohonan pindah dari DKI Jakarta, yaitu:

1. Melalui Layanan Offline

Pengajuan permohonan pindah domisili dari Jakarta ke luar Jakarta dapat mengajukan permohonan langsung di Dukcapil, dan kelurahan yang sesuai dengan domisili di KTP.

2. Layanan Online

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: jakarta.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X