Kamu Masuk ke Daftar NIK KTP Warga Jakarta yang Dinonaktifkan? Jangan Panik, Ikuti Langkah Ini!

- Kamis, 25 April 2024 | 12:43 WIB
Ilustrasi. KTP (disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id)
Ilustrasi. KTP (disdukcatpil.pakpakbharatkab.go.id)

AYOJAKARTA.COM - Kehadiran Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan hal yang sangat penting dalam administrasi kependudukan.

Hal ini telah diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

NIK terdiri dari 16 digit yang bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada individu sepanjang hayatnya.

Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia akan diberikan NIK, dan nomor tersebut tidak akan berubah hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga: 92 Ribu NIK KTP DKI Jakarta Akan Dinonaktifkan, Cek Kamu Masih Aktif sebagai Warga atau Tidak di Sini

Lalu, bagaimana jika NIK tersebut dinonaktifkan?

Diketahui, sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dinonaktifkan.

Dari jumlah tersebut, 81.119 NIK milik warga yang telah meninggal dunia, dan 11.374 NIK milik warga di Rukun Tetangga (RT) yang tidak lagi terdaftar.

Bagi kamu yang dulunya merupakan pemilik KTP Jakarta namun sekarang tidak lagi tinggal di Jakarta, perlu bersiap-siap karena Nomor Induk Kependudukan atau NIK mereka akan dinonaktifkan.

Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Kamis, 25 April 2024, namun, jika ingin menghindari hal tersebut, mereka dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

Baca Juga: KTP Warga DKI Jakarta yang Tinggal di Luar Kota Akan Segera Dinonaktifkan, Cek Kamu Masih Aktif atau TIdak di Sini

1. Mengurus Langsung di Kantor Dukcapil

Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya. Pastikan membawa serta dan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas.

2. Mengatasi Secara Online

Halaman:

Editor: Desi Kris

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X