AYOJAKARTA.COM - Kehadiran Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan hal yang sangat penting dalam administrasi kependudukan.
Hal ini telah diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
NIK terdiri dari 16 digit yang bersifat unik, tunggal, khas, dan melekat pada individu sepanjang hayatnya.
Setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia akan diberikan NIK, dan nomor tersebut tidak akan berubah hingga yang bersangkutan meninggal dunia.
Lalu, bagaimana jika NIK tersebut dinonaktifkan?
Diketahui, sebanyak 92.493 Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dinonaktifkan.
Dari jumlah tersebut, 81.119 NIK milik warga yang telah meninggal dunia, dan 11.374 NIK milik warga di Rukun Tetangga (RT) yang tidak lagi terdaftar.
Bagi kamu yang dulunya merupakan pemilik KTP Jakarta namun sekarang tidak lagi tinggal di Jakarta, perlu bersiap-siap karena Nomor Induk Kependudukan atau NIK mereka akan dinonaktifkan.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Kamis, 25 April 2024, namun, jika ingin menghindari hal tersebut, mereka dapat mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Mengurus Langsung di Kantor Dukcapil
Masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Dukcapil untuk mengurusnya. Pastikan membawa serta dan menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli kepada petugas.
2. Mengatasi Secara Online
Artikel Terkait
Mohon Maaf! Hanya KPM PKH-BPNT Memiliki KTP Berciri Ini yang Beruntung Dapat Bansos Beras 10 KG untuk 6 Bulan
Ternyata KPM PKH dan BPNT yang Dapat Bansos Beras 6 Bulan Hanya KTP dengan Ciri Ini Saja, Cek Info Selengkapnya di Sini!
194.777 KTP DKI Jakarta yang Tinggal di Luar DKI Akan Dinonaktifkan Maret 2024, Cek Lewat Link Ini!
Selamat! Masyarakat Pemilik KK dan KTP dengan Ciri Ini Akan Dapat Bansos Rp1,9 Juta di Bulan Ramadhan
Warga Jakarta Full Senyum, Daftar Bansos Ini Dikhususkan Bagi Pemiliki KTP DKI, Cek Syarat dan Ketentuannya Berikut