Begini Cara Mudah Cek Apakah NIK KTP DKI Jakarta Anda akan Dinonaktifkan atau Tidak

- Rabu, 24 April 2024 | 20:32 WIB
Cara Mudah Cek Apakah NIK KTP DKI Jakarta Anda Akan Dinonaktifkan atau Tidak
Cara Mudah Cek Apakah NIK KTP DKI Jakarta Anda Akan Dinonaktifkan atau Tidak

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemprov DKI Jakarta tengah menggarap rencana besar dalam menyusun kembali data kependudukan warganya. Salah satu langkah krusial yang akan dilakukan adalah penonaktifan NIK KTP bagi warga yang telah meninggalkan ibu kota.

Namun, jangan khawatir, warga DKI Jakarta dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK mereka akan dinonaktifkan melalui langkah-langkah sederhana berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi Dukcapil Jakarta: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses situs resmi Dukcapil Jakarta melalui tautan https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Situs ini menjadi pintu gerbang untuk memeriksa status NIK KTP Anda.

Baca Juga: Kontroversi KTP IKN, Apa sih Keuntungan Warga Punya KTP IKN? Dapat Workshop dan Pelatihan Gratis

2. Cek Pembekuan Warga : Begitu Anda masuk ke situs, carilah opsi yang bertuliskan "Cek Pembekuan Warga". Kliklah opsi tersebut untuk melanjutkan proses pengecekan.

3. Input Data : Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi 16 digit NIK Anda pada kolom yang tersedia. Pastikan Anda menuliskannya dengan benar untuk hasil yang akurat. Selain itu, juga diharuskan untuk mengetik lima angka atau huruf captcha yang ditampilkan pada kolom yang sesuai.

4. Cari Data Pembekuan : Setelah mengisi data dengan lengkap, langkah terakhir adalah dengan mengklik tombol "Cari Data Pembekuan". Tunggulah sejenak sampai proses pencarian selesai.

Baca Juga: Ngabuburit Bermanfaat! Warga Desa Legok Kaler Sumedang Antusias Ubah KTP Biasa Menjadi Digital

Setelah melalui proses tersebut, situs akan menampilkan salah satu dari dua status berikut:

- NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili : Artinya, NIK Anda tidak masuk dalam daftar penonaktifan NIK. Anda dapat bernapas lega karena data kependudukan Anda masih berada dalam kondisi aktif.

- NIK terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili : Hal ini menandakan bahwa NIK Anda dalam proses penonaktifan. Sebaiknya, segera lakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengklarifikasi dan memperbarui data kependudukan Anda.

Dukcapil Jakarta menegaskan pentingnya identitas sesuai dengan domisili. Jika terdapat ketidaksesuaian dalam laporan, warga dapat langsung menghubungi Loket Petugas Dukcapil di Kelurahan terdekat.

Baca Juga: Kontroversi KTP IKN, Apa sih Keuntungan Warga Punya KTP IKN? Dapat Workshop dan Pelatihan Gratis

Jangan lupa untuk membawa bukti pendukung seperti surat RT/RW setempat dan dokumen lainnya yang relevan.

Halaman:

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X