Dukcapil DKI Jakarta Siap Ajukan Surat ke Mendagri untuk Menonaktifkan 92.432 KTP, Alasannya Kenapa?

- Sabtu, 20 April 2024 | 18:35 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Siap Ajukan Surat ke Mendagri untuk Menonaktifkan 92.432 KTP, Alasannya Kenapa? (Tangkapan Layar Youtube)
Dukcapil DKI Jakarta Siap Ajukan Surat ke Mendagri untuk Menonaktifkan 92.432 KTP, Alasannya Kenapa? (Tangkapan Layar Youtube)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menonaktifkan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) mulai awal pekan depan.

Lantas langkah ini tidak hanya ditujukan kepada NIK warga yang telah meninggal dunia, tetapi juga diperuntukan kepada warga yang kini berdomisili di luar Jakarta.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa dalam tahap awal, pihaknya akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri atau Mendagri untuk menonaktifkan NIK sejumlah 92.432 warga yang telah meninggal dunia.

Selain itu, NIK warga yang tercatat bermukim di tempat-tempat yang sekarang telah berubah fungsi, seperti lapangan olahraga dan stadion, juga akan dinonaktifkan di wilayah Jakarta.

Budi menjelaskan bahwa penonaktifan NIK juga akan berlaku bagi warga yang sebelumnya tercatat sudah pernah bermukim di wilayah RT yang kini telah berubah fungsi.

Hal ini mengindikasikan bahwa ada kemungkinan warga yang dulunya tinggal di DKI kini telah pindah domisili ke luar wilayah tersebut.

Untuk memastikan keakuratan data dan keberadaan warga, Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi dengan menghubungi RT/RW setempat.

Baca Juga: Ini Deretan Daerah yang Telah Mengumumkan Formasi Calon ASN CPNS dan P3K Tahun 2024

Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah pemohon masih tinggal dan beraktivitas di DKI atau sudah pindah ke tempat lain.

Dalam hal terdapat warga yang merasa terdampak secara tidak adil oleh penonaktifan NIK, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

Selain itu, Dukcapil juga akan mendorong warga yang sudah tidak tinggal di DKI untuk segera mengurus kepindahan kependudukan sesuai dengan domisili yang baru.

Dengan langkah ini, Dukcapil DKI Jakarta berharap dapat memperbarui data kependudukan sesuai dengan kondisi aktual warga dan memastikan keakuratan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.***

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X