LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah memutuskan untuk menonaktifkan sebanyak 92.432 nomor induk kependudukan (NIK) mulai awal pekan depan.
Lantas langkah ini tidak hanya ditujukan kepada NIK warga yang telah meninggal dunia, tetapi juga diperuntukan kepada warga yang kini berdomisili di luar Jakarta.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menyatakan bahwa dalam tahap awal, pihaknya akan mengajukan surat ke Kementerian Dalam Negeri atau Mendagri untuk menonaktifkan NIK sejumlah 92.432 warga yang telah meninggal dunia.
Selain itu, NIK warga yang tercatat bermukim di tempat-tempat yang sekarang telah berubah fungsi, seperti lapangan olahraga dan stadion, juga akan dinonaktifkan di wilayah Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa penonaktifan NIK juga akan berlaku bagi warga yang sebelumnya tercatat sudah pernah bermukim di wilayah RT yang kini telah berubah fungsi.
Hal ini mengindikasikan bahwa ada kemungkinan warga yang dulunya tinggal di DKI kini telah pindah domisili ke luar wilayah tersebut.
Untuk memastikan keakuratan data dan keberadaan warga, Dukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi dengan menghubungi RT/RW setempat.
Baca Juga: Ini Deretan Daerah yang Telah Mengumumkan Formasi Calon ASN CPNS dan P3K Tahun 2024
Proses ini bertujuan untuk memastikan apakah pemohon masih tinggal dan beraktivitas di DKI atau sudah pindah ke tempat lain.
Dalam hal terdapat warga yang merasa terdampak secara tidak adil oleh penonaktifan NIK, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.
Selain itu, Dukcapil juga akan mendorong warga yang sudah tidak tinggal di DKI untuk segera mengurus kepindahan kependudukan sesuai dengan domisili yang baru.
Dengan langkah ini, Dukcapil DKI Jakarta berharap dapat memperbarui data kependudukan sesuai dengan kondisi aktual warga dan memastikan keakuratan data yang dimiliki oleh pemerintah daerah.***
Artikel Terkait
Tak Punya BPJS untuk Operasi, Warga Bulukumba Meninggal di Dukcapil saat Urus E-KTP
DJP Kerjasama dengan Ditjen Dukcapil, Menuju Implementasi NIK sebagai NPWP
Daftar Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Alamat KTP Tidak Sesuai Dukcapil? Cek Cara Mengatasinya
DJP Lanjutkan Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil Tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP Elektronik
Dukcapil Kabupaten Bandung Sebut KTP Digital Bisa Gantikan KTP Fisik, Termasuk untuk Perbankan
Dukcapil Kabupaten Bandung Beberkan Manfaat Menggunakan KTP Digital
Kamaruddin Simanjuntak Sentil Dukcapil dan KPK Imbas Kasus Dirut PT Taspen: Bernegara Kok Kayak Main-Main!
Pakai Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) Bikin Makin Mudah Cetak Dokumen Kependudukan
Dirjen Dukcapil Minta Dukcapil Lakukan Percepatan Rekam KTP-el Pemilih Pemula
Pengganti 50 Juta e-KTP Fisik, Ini Cara Bikin IKD atau KTP Digital Via Online Lewat HP Aja Tanpa Pergi Ke Dukcapil