Kategori Tenaga Honorer Ini Dapat Hadiah Istimewa dari Sri Mulyani, Kesejahteraannya Terjamin Lewat Kebijakan Ini

- Sabtu, 20 April 2024 | 11:40 WIB
Sri Mulyani (Website Kemenkeu)
Sri Mulyani (Website Kemenkeu)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kategori tenaga honorer ini dapat hadiah istimewa dari Sri Mulyani, kesejahteraannya terjamin lewat kebijakan ini.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah meneken kebijakan mengenai gaji pokok untuk beberapa golongan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut resmi diatur oleh Sri Mulyani di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Terdapat empat golongan tenaga honorer yang gajinya resmi diteken dalam kebijakan tersebut yaitu diantaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pasca Bentrok Ormas di Kota Bandung

Berikut gaji tenaga honorer yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani tahun 2024:

1. Provinsi Aceh

- Satpam dan sopir: Rp4.020.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000

2. Provinsi Sumatera Utara

- Satpam dan sopir: Rp3.247.000

- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000

3. Provinsi Riau

- Satpam dan sopir: Rp3.741.000

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X