LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kategori tenaga honorer ini dapat hadiah istimewa dari Sri Mulyani, kesejahteraannya terjamin lewat kebijakan ini.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani telah meneken kebijakan mengenai gaji pokok untuk beberapa golongan tenaga honorer.
Kebijakan tersebut resmi diatur oleh Sri Mulyani di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Terdapat empat golongan tenaga honorer yang gajinya resmi diteken dalam kebijakan tersebut yaitu diantaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pasca Bentrok Ormas di Kota Bandung
Berikut gaji tenaga honorer yang resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani tahun 2024:
1. Provinsi Aceh
- Satpam dan sopir: Rp4.020.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp3.654.000
2. Provinsi Sumatera Utara
- Satpam dan sopir: Rp3.247.000
- Petugas kebersihan dan pramubakti: Rp2.952.000
3. Provinsi Riau
- Satpam dan sopir: Rp3.741.000
Artikel Terkait
Makin Diminati, Investor Pasar Modal Syariah Capai 140 Ribu
Viral Taksi Diusir Oknum Warga di Depan Pintu Kedatangan Stasiun Bandung
Gaji PPPK Resmi Naik pada Mei 2024, Golongan Ini Bakal Kantongi Uang Paling Banyak!
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pasca Bentrok Ormas di Kota Bandung
Bupati Dadang Supriatna Persembahkan 313 Penghargaan untuk Masyarakat Kabupaten Bandung