Peninjauan Masa Kerja PNS: Menghitung Pengalaman Kerja Sebelumnya
Pernahkah Anda bekerja sebelum menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Jika ya, Anda mungkin perlu mengenal proses peninjauan masa kerja PNS (PMK). Peninjauan masa kerja ini adalah bagian dari administrasi kepegawaian yang dilakukan untuk menghitung kembali masa kerja yang dimiliki seseorang sebelum diangkat sebagai CPNS. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai definisi PMK, aturan yang berlaku, alur prosesnya, dan syarat-syarat yang diperlukan.
Pengertian Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK)
Peninjauan Masa Kerja PNS (PMK) adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh seorang CPNS sebelum diangkat menjadi PNS. Proses ini dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Jika disetujui, pengalaman kerja sebelumnya dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Perubahan masa kerja akan berdampak pada perubahan besaran gaji, mengikuti perubahan jenjang tabel gaji yang berlaku.
Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS
Tidak semua masa kerja sebelum menjadi CPNS dapat diperhitungkan secara penuh. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, ada masa kerja yang dihitung secara penuh dan ada yang dihitung setengah. Masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh antara lain:
-
Masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan (termasuk tugas di luar negeri).
-
Masa kerja sebagai pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah (BUMN dan BUMD).
-
Masa kerja selama menjalankan kewajiban membela negara.
Masa kerja lainnya dihitung setengahnya, seperti masa kerja di perusahaan swasta atau perusahaan berbadan hukum di luar lingkungan badan pemerintah.
Alur Peninjauan Masa Kerja PNS
Proses PMK dimulai dengan PNS mengajukan usulan dan melengkapi berkas yang diperlukan ke pengelola kepegawaian instansi pemerintah. Berkas lengkap tersebut kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Ini menciptakan dasar penyusunan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penting untuk mendapatkan persetujuan dan izin prinsip dari instansi terlebih dahulu agar berkas usulan dapat diteruskan ke BKN. Setelah memenuhi persyaratan, BKN akan mengeluarkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Jika berkas kurang lengkap atau diragukan, BKN dapat menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS).
Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS
Berikut adalah 7 syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan peninjauan masa kerja:
-
Fotocopy sah SK CPNS.
-
Fotocopy sah SK PNS (jika sudah diangkat PNS).
-
Fotocopy sah Daftar Riwayat Pekerjaan.
-
Asli dan fotocopy sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian.
-
Fotocopy sah ijazah yang digunakan saat bekerja di instansi pemerintah/swasta.
-
Bukti lain yang menguatkan perhitungan masa kerja.
-
Surat pengantar dari instansi.
Kesimpulan
Proses peninjauan masa kerja PNS adalah langkah penting untuk mengakui pengalaman kerja sebelumnya. Dengan memahami aturan dan alur prosesnya, PNS dapat memastikan bahwa masa kerja yang telah dilakukan sebelum diangkat sebagai CPNS dapat dihitung dengan benar. Dengan demikian, besaran gaji pokok yang diterima juga akan mencerminkan pengalaman kerja yang dimiliki. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengakses riwayat peninjauan masa kerja di MySAPK.