Share

Mengulik Sejarah Kenapa Yogyakarta Dinamakan Daerah Istimewa

Cita Najma Zenitha, Jurnalis · Rabu 01 Maret 2023 15:00 WIB
https: img.okezone.com content 2023 02 28 406 2772885 mengulik-sejarah-kenapa-yogyakarta-dinamakan-daerah-istimewa-HXbRKvfuB4.jpg Tugu Yogyakarta. (Foto: ANTARA)

MENGUAK alasan kenapa Yogyakarta atau Jogja dinamakan daerah istimewa. Yogyakarta memiliki kekayaan sejarah dan budaya. Terdapat fakta unik mengenai Yogyakarta yang berstatus sebagai daerah istimewa.

Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY merupakan provinsi dengan otomomi khusus yang dipimpin oleh sultan sekaligus merangkap sebagai gubernur.

 BACA JUGA:Yogyakarta Luncurkan Ratusan Agenda Budaya 2023, Pameran Seni Rupa hingga Musik Tradisional

Yogyakarta mempunyai pemerintahan kesultanan yang sudah eksis sejak sebelum Indonesia merdeka. Ini termasuk di dalamnya terdapat Kadipaten Pakualaman. Pemerintah Hindia Belanda sudah mengakui Kesultanan Yogyakarta sebagai kerajaan yang memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri.

Mengutip dari iNews, sebelum Jogja dinamakan daerah istimewa, daerah yang memiliki pemerintahan sendiri mendapat sebutan Zelfbesturende Landschappen. Sedangkan pada era kemerdekaan disebut Swapraja.

 

Pada proklamasi kemerdekaan, Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Adipati Paku Alam VIII menyatakan bahwa kesultanan bergabung menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.

 BACA JUGA:3 Tempat Angker di Yogyakarta, Nomor 2 Awas Ketemu Hantu Noni Belanda!

Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi Kepala Daerah dan wakilnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Dasar hukum keputusan ini terdapat pada Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia.

Pada 5 September 1945, amanat untuk Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII dibuat secara terpisah. Amanat pertama ini mendeklarasikan bawah DIY menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian, amanat kedua dibuat bersama dalam satu naskah pada 30 Oktober 1945. Amanat tersebut menyatakan bahwa Yogyakarta akan dipimpin oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII.

Yogyakarta menjadi salah satu Ibukota Negara Republik Indonesia dari 4 Januari 1946 sampai 17 Desember 1949. Hingga saat ini Yogyakarta pemerintahannya masih dipegang oleh Sultan dan Adipati.

 Ilustrasi

Di Yogyakarta gelar Sultan setara dengan jabatan Gubernur, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama. Meski demikian, Presiden Republik Indonesia juga memiliki andil memberikan aturan kepada DIY.

Berdasarkan Pasal 18 UU 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginginkan kedudukan sebagai Daerah Istimewa tetap berlanjut. Itulah alasan kenapa Jogja dinamakan daerah istimewa.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini