MENGUAK alasan kenapa Yogyakarta atau Jogja dinamakan daerah istimewa. Yogyakarta memiliki kekayaan sejarah dan budaya. Terdapat fakta unik mengenai Yogyakarta yang berstatus sebagai daerah istimewa.
Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY merupakan provinsi dengan otomomi khusus yang dipimpin oleh sultan sekaligus merangkap sebagai gubernur.
BACA JUGA:Yogyakarta Luncurkan Ratusan Agenda Budaya 2023, Pameran Seni Rupa hingga Musik Tradisional
Yogyakarta mempunyai pemerintahan kesultanan yang sudah eksis sejak sebelum Indonesia merdeka. Ini termasuk di dalamnya terdapat Kadipaten Pakualaman. Pemerintah Hindia Belanda sudah mengakui Kesultanan Yogyakarta sebagai kerajaan yang memiliki hak mengatur rumah tangganya sendiri.
Mengutip dari iNews, sebelum Jogja dinamakan daerah istimewa, daerah yang memiliki pemerintahan sendiri mendapat sebutan Zelfbesturende Landschappen. Sedangkan pada era kemerdekaan disebut Swapraja.
Pada proklamasi kemerdekaan, Raja Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Adipati Paku Alam VIII menyatakan bahwa kesultanan bergabung menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:3 Tempat Angker di Yogyakarta, Nomor 2 Awas Ketemu Hantu Noni Belanda!
Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjadi Kepala Daerah dan wakilnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia. Dasar hukum keputusan ini terdapat pada Piagam kedudukan Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII tertanggal 19 Agustus 1945 dari Presiden Republik Indonesia.
Pada 5 September 1945, amanat untuk Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paku Alam VIII dibuat secara terpisah. Amanat pertama ini mendeklarasikan bawah DIY menjadi bagian dari Negara Republik Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya