Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Syarat Pendakian Gunung Kerinci 2023, Bawa Kartu Identitas

Kompas.com - 08/05/2023, 18:25 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu tempat wisata alam populer di Provinsi Jambi dan Sumatera Barat, Gunung Kerinci, dibuka kembali untuk wisata dan pendakian mulai Senin (8/5/2023). 

"Benar, sudah dibuka," ujar Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Haidir kepada Kompas.com, Senin (8/5/2023).

Baca juga:

Meski dibuka, kata dia, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengunjung atau pendaki di kawasan Gunung Kerinci. 

Pertama, status Gunung Api Kerinci masih berada pada level 2 (Waspada) sehingga pengunjung dilarang mendekati kawah aktif yang berada di puncak Gunung Kerinci.

Kedua, pengunjung sudah diperbolehkan melakukan pendakian Gunung Kerinci dengan tetap mengikuti SOP (Prosedur Operasional Standar) yang berlaku dari BBTNKS.

"Balai Besar TNKS akan terus melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Kerinci," sambungnya. 

Baca juga:

Syarat pendakian Gunung Kerinci terbaru

Jalur turun Gunung Kerinci.Dok. Wikimedia Commons/Ino trisno Jalur turun Gunung Kerinci.

Berikut beberapa syarat dan ketentuan bagi pendaki, yang sudah tertulis dalam Keputusan Kepala BBTNKS Nomor: SK.158/T1/BIDTEK/KSA/9/2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendakian Gunung Kerinci di TN Kerinci Seblat:

1. Pembelian karcis di Kantor Balai Besar TNKS Sungai Penuh, Pos R10 Kersik Tuo Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi untuk pendakian melalui pintu masuk Kersik Tuo. Sementara itu, pendakian melalui pintu masuk Camping Ground Bangun Rejo Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat menggunakan karcis dan SIMAKSI.

2. Batas waktu pendakian melalui Pos R10 Kersik Tuo adalah dua hari, dan pendakian melalui Camping Ground Bangun Rejo adalah empat hari. Apabila merencanakan lebih dari itu wajib menginformasikan di awal keberangkatan dan dikenai biaya kelipatan.

3. Pendaki wajib memberitahukan rencana tanggal dan lokasi turun/kembali dan melaporkan kepada petugas di pintu masuk.

4. Apabila pendaki melanggar kelebihan hari dalam mendaki akan dikenakan sanksi, kecuali dalam keadaan darurat dan telah dilaporkan kepada petugas.

5. Wajib menggunakan jasa pemandu/porter yang telah ditetapkan oleh BBTNKS dan Pemerintah Daerah. Pemandu wajib membawa kelengkapan P3K dan survival kit standar.

Pemandangan perkebunan teh Kayu Aro di Kaki Gunung Kerinci.kemlu.go.id Pemandangan perkebunan teh Kayu Aro di Kaki Gunung Kerinci.

6. Untuk komposisi jumlah pengunjung, pemandu yaitu:

  • Maksimal pemanduan: Satu orang pemandu untuk lima orang pengunjung/pendaki
  • Maksimal beban porter: Satu orang porter seberat 25 kilogram

7. Semua calon pendaki wajib menyerahkan fotokopi kartu identitas yang masi berlaku seperti: SIM, KTA, KTP, Paspor, atau Kartu Pelajar serta Surat Keterangan Sehat dokter (asli).

8. Calon pendaki berusia kurang dari 17 tahun wajib menyerahkan Surat Izin Orangtua/Wali dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000, serta dilampirkan fotokopi KTP Orangtua/Wali yang masih berlaku.

9. Berbadan sehat pada saat melakukan pendakian dengan menunjukkan Surat Keterangan Dokter (asli) pada pintu masuk dan pada saat mengurus SIMAKSI.

Baca juga:

10. Masuk jalur pendakian antara pukul 06.00 WIB-17.00 WIB dan mendaki pada jalur yang sudah ditentukan/jalur resmi.

11. Memakai dan membawa perlengkapan standar pendakian gunung, serta perbekalan pendakian yang cukup.

12. Mengisi form identitas diri dan isian barang bawaan yang menghasilkan sampah.

13. Membawa kantung sampah dan membawa sampah bawaannya ke luar kawasan Taman Nasional.

14. Tanggung jawab dan keselamatan pendaki menjadi tangggung jawab pribadi dan tidak akan menuntut pihak pengelola (BBTNKS), pemandu, porter, pemerintah daerah.

Untuk diketahui, syarat ini juga bisa ditemukan di tautan di akun Instagram resmi BBTNKS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com