Breaking News

Skandal Suap Perwira Polisi

Suami Kelola Uang Suap Rp 3,8 Miliar, Istri Mengaku Tak Tahu

Adi Wicaksono, terdakwa skandal suap Rp 3,8 miliar yang melibatkan perwira polisi Polda Jatim, AKBP Ernani Rahayu, kembali diadili.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli
SURYA.co.id - Muhammad Taufik
Adi Wicaksono saat sidang perkada penipuan 11 calon bintara Polri di Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Adi Wicaksono, terdakwa skandal suap Rp 3,8 miliar yang melibatkan perwira polisi Polda Jatim, AKBP Ernani Rahayu, kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2015).

Sesuai pengakuan Ernani Rahayu, ia hanya kebagian Rp 1,5 miliar dari total Rp 3,8 miliar uang sogokan dari 11 calon anggota polisi. Sisanya, sebanyak Rp 2,3 miliar, berarti diterima Adi Wicaksono sebagai perekrut calon korban.

Jaksa penuntut umum (JPU) Tining dan Sabetania dari Kejati Jatim menghadirkan istri dan anak terdakwa sebagai saksi, masing-masing bernama Imelda dan Isak.

Dalam kesaksiannya, Imelda mengaku tidak paham detail kerjasama antara suaminya dengan Susana, orangtua calon polisi yang menjadi korban, serta beberapa pihak lain.

Mengetahui suaminya punya banyak uang, Imelda mengira hasil bisnis jual-beli mobil. “Karena suami saya juga tidak pernah bercerita,” katanya.

Namun, Imelda membenarkan bahwa rumahnya pernah dipakai untuk menampung 20 orang calon anggota polisi yang masih proses seleksi. Mereka tinggal di rumah tersebut sambil menunggu hasil tes.

“Yang mengantar mereka ke rumah saya adalah bu Susan. Saya diberitahu suami bahwa mereka tinggal sementara sambil menunggu tes susulan,” lanjutnya.

Sedangkan saksi Isak, yang juga mengaku tidak paham persoalan ini, menerangkan hal yang kurang lebih sama. Dia mengaku baru mengerti bahwa terjadi masalah setelah rumahnya didatangi beberapa orang yang mencari keberadaan ayahnya.

Dalam perkara ini, ada 11 calon Brigadir Polisi yang menjadi korban. Masing-masing disuruh bayar Rp 300 juta dengan janji bisa masuk menjadi anggota Polri melalui seleksi susulan.

Awalnya dijanjikan bahwa jika tidak masuk uang akan kembali, namun karena semua janji tidak terealilsasi, para korban pun membawa persoalan ini ke jalur hukum.

BERITA TERKAIT: AKBP Ernani Mengaku 'Hanya' Terima Suap Rp 1,5 Miliar

ernani

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved