Miras, Moral, Regulasi dan Pariwisata di Papua

0
2314

Oleh: Karel Sroyer S.ST.Par)*
)* Staff Pengajar di Akademi Pariwisata 45 Jayapura, Papua

Masyarakat di Tanah Papua saat ini menghadapi masalah sosial yakni masalah minuman keras atau yang dikenal dengan istilah miras. Miras ini menjadi bahan pembicaraan dimana-mana, baik organisasi gereja maupun organisasi kampus dan masyarakat umum. Miras dianggap sebagai pemicu dampak negatif bagi masalah-masalah sosial dimasyarakat yakni kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran dan perkelahian bahkan berujung kepada kematian. Sehingga banyak yang menginginkan agara pemerintah menutup peredaran miras.

Miras yang memiliki kandungan etanol di Indonesia dibagi menjadi tiga golongan, yakni Golongan A, B dan C. Minuman alkohol golongan A adalah minuman berkadar alkohol rendah dan memiliki kadar ethanol 0-5 %, contohnya, seperti Bir. Sedangkan Golongan B, memiliki kadar alkohol 5-20 %, seperti red wine, white wine, Champagne dll. Golongan C adalah minuman yang memiliki etanol tinggi di atas dari 20 % yakni Whiskey, Vodka, Gin, Tequila, dll.

Alkohol dan Pariwisata

Minuman alkohol adalah salah satu instrument pendukung industri pariwisata karena merupakan tradisi dan budaya masyarakat di negara-negara maju. Ketika makan, mereka biasanya mengkonsumsi minuman beralkohol, contohnya ketika disajikan menu daging, baik daging sapi atau ayam atau kalkun, maka mereka akan menyajikannya dengan anggur putih atau anggur merah. Ketika wisatawn mengunjungi Bali, mereka setiap makan, pasti memesan sebotol wine atau bier. Miras sangat mendukung kemajuan pariwisata dan tak bisa terlepas dari pariwisata.

ads

Di Bali sendiri, kebutuhan miras sangat tinggi, bahkan miras ini mendukung pariwisata Bali dan ekonomi orang Bali sendiri. Bahkan pemerintah Bali sendiri ingin menggenjot produksi miras lokal yakni arak Bali untuk meningkatkan perekonomian masyarakat lokal, karena saat ini miras yang beredar di Bali hampir 95 persen di impor. Tak tanggung-tanggung Bali juga dikembangkan menjadi daerah produksi wine di Indonesia. Contoh lain adalah Negara Israel yang saat ini sedang menggenjot industri pariwisata mereka. Sebagai tempat lahirnya agama besar di dunia, kita pasti menganggap miras disana dilarang, ternyata kita salah besar. Kota Tel Aviv di sulap menjadi kota modern yang maju seperti kota-kota di benua Eropa dan Amerika. Kota ini merupakan satu-satunya kota yang memiliki kehidupan malam dengan klub-klub besar di timur tengah. Banyak terdapat klub malam dengan pertunjukan musik DJ yang menarik wisatawan dari berbagai penjuru dunia.

Alkohol dan Moral

Berdasarkan ajaran agama yang dianut di Indonesia, mengkonsumsi alkohol sangat bertentangan dengan moralitas dan norma agama. Alkohol dianggap sebagai pemicu moral yang buruk, sehingga minuman ini sering dipertentangkan oleh tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat di Indonesia termasuk Papua. Mereka menginginkan agar miras ini dilarang untuk diperjual belikan. Dalam kekristenan sendiri gereja juga masih mempertahankan budaya dan tradisi yang dikenal dengan “The Last Super” atau biasa dikenal dengan Perjamuan Kudus atau Perjamuan terakhir sebelum Yesus disalibkan. Banyak orang Kristen masih memegang teguh tradisi ini dalam kehidupan kekristenan sampai saat ini. Dalam perjamuan atau ekaristi ini, orang kristen akan menikmati anggur dan roti sebagai tradisi yang masih dipertahankan. Anggur yang digunakan dalam tradisi ini terbuat dari anggur merah yang memiliki kadar alkohol sebesar 3,5 %. Red Wine atau anggur merah itu sendiri adalah minuman yang difermentasi dari buah anggur dan memiliki kadar alkohol 5% sampai 20%, dan sering digunakan dalam perjamuan-perjamuan sebagai budaya dan tradisi. Ketika tokoh agama yakni pendeta memaksa pemerintah untuk melarang minuman alkohol. Itu berarti melarang semua minuman yang memiliki etanol termasuk anggur perjamuan.

Baca Juga:  Musnahnya Pemilik Negeri Dari Kedatangan Bangsa Asing

Banyak yang percaya bahwa mengkonsumsi miras dalam batas wajar, tidak mempengaruhi moral seseorang. Karena miras merupakan bagian dari budaya dan tradisi, serta instrumen penunjang industri pariwisata. Seseorang dinyatakan memiliki moral yang jelek, ketika menyalahgunakan penggunaan miras dengan mengkonsumsi miras melewati batas kewajaran serta merugikan orang lain.

Beberapa negara maju dan daerah-daerah di Indonesia juga membuat kebijakan yang melindungi orang lain akibat miras. Di Bali ketika wisatawan minum dan membuat keonaran di daerah umum akan diamankan Pecalang atau polisi adat. Karena sudah mengganggu kenyamanan orang lain. Di Belanda dan Amerika serta negara maju, jika membeli miras di cafe, restoran atau toko harus menunjukan kartu identitas yang memastikan bahwa sudah lebih dari 18 tahun atau 21 tahun di Amerika. Bahkan pengemudi yang dalam keadaan akan mabuk membayar denda, bahkan SIM mereka dicabut serta terancam bisa masuk penjara karena dianggap melanggar hukum.

Alkohol dan Regulasi Daerah

Saya pernah bekerja di salah satu hotel di Papua dan melayani tamu dari luar Papua yang memesan cocktail dan wine. Saya mengatakan bahwa, hotel kami belum ada ijin penjualan miras, dan katanya prosesnya lama serta harus menyiapkan uang yang banyak agar diberikan izin. Lalu tamu tersebut menanggapi saya “wah.. Gimana kalau Pariwisata Papua mau maju kalau pemerintahnya tidak mengerti tentang Pariwisata”

Kata-kata tamu hotel ini ternyata ada benar juga, majunya pariwisata suatu daerah juga ditentukan oleh regulasi pemerintah daerah tersebut. Contohnya Bali dan Yogyakarta semua cafe dan restoran boleh menjual minuman alkohol yakni bir, wine dan cocktail, karena minuman ini adalah budaya dan tradisi ketika makan. Sementara ketika turis asing ke Papua dan memesan cocktail, wine atau bir pada restoran atau cafe. Banyak pihak hotel, restoran yang menawarkan mereka kopi atau jus, karena regulasi di Papua yang sulit dalam menjual produk-produk tersebut.

Alkohol di Tanah Papua

Ada beberapa daerah di Papua yang bebas menjual minuman keras, ada juga yang melarang peredaran minuman keras itu sendiri. Pada saat kuliah pariwisata, saya belajar tentang jenis-jenis minuman keras, cara mencampur minuman dan cara menyajikan minuman keras. Saya mengamati bahwa minuman yang beredar di Papua adalah minuman yang tidak pernah dipelajari di kampus pariwisata sebut saja wiro, vodka, vibes, mansion house, Jeneve, anggur orang tua dll. Itu adalah merek-merek dan produk-produk yang dibuat di oleh perusahaan lokal yang terdapat di pulau Jawa dan Bali dan bukan hasil dari destilasi murni seperti minuman import. tetapi anehnya lagi, merek produk-produk tersebut jarang saya temukan di kedua daerah tersebut tetapi paling banyak beredar di Papua.

Baca Juga:  Vox Populi Vox Dei

Di Papua sendiri cafe dan bar mempunyai citra yang sangat negatif dan jauh dari kesan industri pariwisata. Cafe dan Bar lebih banyak mempekerjakan wanita yang bertugas menemani tamu ketika minum. Kebanyakan pekerja-pekerja ini yang jika ditelusuri, mungkin saja korban penipuan dan mengarah kepada Human Trafficking yang dikirim ke Papua untuk di pekerjakan. Bandingkan dengan Yogyakarta dan Bali, Cafe dan Bar atau klub malam adalah benar-benar murni industri pariwisata. Kebanyakan tamu datang ke cafe untuk bersosialisasi, bersantai, menikmati minuman alkohol dan melihat pertunjukan musik dan DJ (Disk Jockey). Ada banyak klub-klub elit yang membuat aturan dress code seperti melarang memakai sandal, celana pendek, kaos oblong, singlet dll.

Moral, dan Regulasi Miras di Papua

Banyak orang yang beranggapan bahwa miras menimbulkan berbagai masalah sosial sehingga harus dilarang. Padahal kasus akibat miras juga bukan hanya dialami di Papua saja, tetapi hampir semua negara di Dunia. Di Bali banyak terjadi kasus kecelakaan akibat miras, banyak turis-turis asing yang terjun di sawah-sawah dengan motor atau mobil akibat miras. Atau banyak geng-geng motor dan perkelahian pemuda-pemuda di Yogyakarta, atau keributan-keributan yang terjadi di klub malam di Negara Maju. Banyak orang yang menderita AUD (Alcohol Use Disorder) yakni tak bisa mengontrol konsumsi miras dan addict. Hal ini sudah diantisipasi oleh pemerintah masing-masing negara dengan polisi yang selalu mondar-mandir selama 24 jam yang dapat mengamankan keributan, bahkan polisi sering membawa boneka, sehingga jika ada kejadian yang melibatkan anak kecil, maka polisi akan mengalihkan perhatian anak kecil dengan boneka agar tidak mengalami trauma dan gangguan psikologis. Banyak terdapat nomor-nomor penting yang dapat dihubungi selama 24 jam dan jam kerja seperti ambulance, polisi, pemadam kebakaran, maupun konselor. Orang yang menderita disorder minuman keras harus ditangani konselor atau dokter, bukan hakim atau pendeta yang mendoakan siang malam agar mereka berubah.

Apakah Miras Perlu di larang?

Banyak tokoh agama yang mengusulkan kepada pemerintah untuk menutup dan melarang semua peredaran minuman keras tanpa alasan. Tetapi ada pemerintah daerah yang tetap bertahan untuk miras tetap diperjual belikan karena miras sangat mendukung pengembangan industri pariwisata dan pendapatan asli daerah. Banyak orang yang beranggapan bahwa jika pemerintah mau membuat larangan peredaran miras, maka harus didasarkan oleh data dan fakta yang valid dengan melihat statistik kasus-kasus yang terjadi akibat miras. Contohnya, Jika pemerintah melihat data statistik dari tahun ke tahun, dan ternyata kasus kematian di Papua semakin lama semakin tinggi diakibatkan oleh miras, barulah pemerintah membuat kebijakan berdasarkan data dan fakta tersebut. Tetapi pemerintah tidak langsung serta merta melarang peredaran miras. Tetapi harus mengkaji lagi lebih spesifik berdasarkan fakta dan data dengan melihat statistik penjualan miras dan yang sering di beli masyarakat sehingga dapat ditemukan titik masalah, bahwa kasus kematian itu diakibatkan oleh salah satu jenis minuman keras dengan merek tertentu contohnya merek “wiro”. Sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah dalam mengendalikan kasus kematian dengan melarang peredaran produk tersebut. Membuat suatu kebijakan tidak hanya melihat opini yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga:  Kura-Kura Digital

Banyak daerah-daerah lain juga yang melarang miras, tetapi tidak pernah menekan lajunya kasus kekerasan, seperti pencurian, jambret dan masih banyak orang yang mengkonsumsi miras yang masuk secara ilegal. lebih parahnya banyak yang meracik minuman lokal yang tidak pernah diuji balai pengobatan obat dan makanan, bahkan banyak orang beralih kepada lem.

Masalah miras ini juga menjadi pembahasan dan makanan empuk bagi politikus. Tak sedikit tokoh agama, pendeta maupun mantan pendeta, atau orang yang berlatar pendidikan agama yang ingin masuk ke dunia politik. Mereka ingin mengubah kebijakan berdasarkan nilai-nilai yang mereka anut diantaranya melarang miras dan memperbaiki masalah sosial. Mereka memanfaatkan posisi mereka sebagai pemimpin umat untuk mendapatkan suara dalam pemilihan. Tetapi banyak diantara mereka menjadi gagal, setelah mendapatkan posisi dalam dunia politik, mereka tergerus oleh sistem itu sendiri dan kehilangan suara kenabian mereka.

Untuk mendukung pariwisata serta mengambil kebijakan dalam pengembangan pariwisata yang tepat, harus melibatkan orang-orang yang mengerti dunia pariwisata dengan baik, serta memiliki wawasan yang luas dalam mengambil kebijakan pariwisata, yang dibuktikan dan didasarkan oleh logika serta didukung oleh fakta dan data yang valid. Miras itu perlu dilarang jika melihat data statistik kekerasan akibat miras yang melonjak dan sangat membahayakan umat manusia. Tetapi miras juga bisa bebas diperjual belikan dalam mendukung pariwisata dengan melihat data pertumbuhan industri pariwisata, dengan mempertimbangkan peraturan atau regulasi yang jelas yang mendukung pariwisata ke depan tetapi juga dapat mencegah penyakit sosial masyarakat akibat miras.

“Ketika terjadi sebuah masalah banyak pihak tidak mau mencari jalan keluar, tetapi sibuk mencari kesalahan pihak lain. Kita menyalahkan pemerintah sebagai pemberi kebijakan dalam peredaran miras. Sedangkan pemerintah membangun fasilitas umum berupa jalan, jembatan, rumah sakit dari pajak penjualan miras itu sendiri. Dan banyak orang lupa untuk menyalahkan orang yang mengkonsumsi miras tersebut.”

“Penjual miras tidak memaksa anda membeli miras, pemerintah juga tidak memaksa anda untuk mengkonsumsi miras, mereka hanya memastikan bahwa anda sudah berumur lebih dari 21 tahun agar bisa menggunakan otak dan akal sehat ketika membeli miras”

“Sebelum meneguk minuman alkohol, pastikan anda sudah berumur lebih dari 21 tahun, agar anda bisa menggunakan otak anda dengan baik dan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain”

Jamestown, New York
December, 13, 2021

SUMBERkarelsroyer.com
Artikel sebelumnyaKlaim Awal Pemerintahan Belanda Atas Kepulauan Biak Numfor
Artikel berikutnyaPembangunan Kantor MRP Resmi Dicanangkan