SOLOPOS.COM - Polisi memperlihatkan barang bukti berupa puluhan botol minuman keras (miras) di Mapolresta Solo, Rabu (6/9/2023). (Istimewa/Dokumentasi Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Aparat kepolisian menggerebek rumah warga berinisial DS di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan yang menjual minuman keras (miras). Polisi menyita puluhan botol miras beragam merek yang disimpan di dalam rumah.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (6/9/2023), aparat kepolisian melakukan patroli keliling di wilayah perkampungan di Kota Solo. Kala itu, petugas mendapat laporan dari masyarakat soal penjualan miras di rumah warga di wilayah Kelurahan Pajang, Laweyan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Polisi langsung bergerak menuju rumah yang digunakan untuk transaksi penjualan miras. Setiba di lokasi, polisi langsung masuk ke dalam rumah. Mereka menggeledah rumah DS hingga bagian belakang. Saat menggeledah, polisi mendapati puluhan botol miras di kardus.

“Botol miras juga disimpan di kulkas oleh pelaku. Puluhan botol miras ini bakal dijual kepada pelanggan,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Rabu (6/9/2023).

Selama ini, DS menjual miras beragam merek khusus untuk pelanggan. Biasanya, para pelanggan itu datang langsung ke rumah DS untuk membeli miras. Hal ini membuat curiga warga setempat.

Barang bukti yang disita polisi berupa 44 botol miras. Perinciannya, tiga botol anggur putih, lima botol anggur merah, tiga botol kawa-kawa merah. Sisanya, miras jenis ciu dalam botol mineral.

“Penjual miras langsung digelandang ke Mapolresta Solo. Sanksi tidak pidana ringan (tipiring) dan diberi pembinaan agar tak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar dia.

Menurut Arfian, selama ini, miras kerap menjadi pemicu keributan atau gesekan di tengah masyarakat. Gara-gara pesta miras bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polisi tidak akan pandang bulu dalam menjaga kondusivitas keamanan di Kota Bengawan. “Miras termasuk sasaran penyakit masyarakat (pekat). Ke depan, patroli keliling terus diintensifkan untuk mewujudkan Solo bebas pekat, termasuk miras,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya