Menurut KBBI, properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan. Pengertian properti adalah hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada di atasnya.

Mengutip Buku Hukum Properti yang ditulis Dhaniswara K. Harjono, properti adalahbangunan berkonstruksi horizontal atau vertikal (bertingkat) yang digunakan untuk rumah bertempat tinggal (hunian), atau bangunan yang digunakan untuk tempat usaha dan lainnya (non-hunian).

Properti adalah milik, kekayaan, harta benda atau tanah milik yang bisa berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Istilah properti juga merujuk kepada sesuatu yang biasanya dikenal sebagai entitas terkait dengan kepemilikan seseorang atau kelompok orang atau suatu hak eksklusif. Bentuk utama dari properti ini termasuk real property (tanah), kekayaan pribadi atau personal property (kepemilikan barang secara fisik) dan kekayaan intelektual.

Properti memiliki 7 karakteristik, yaitu :

  1. Kompleksitas hukum. Properti tidak dapat lepas dari masalah hukum yang kompleks (legal complexity). Sebab, properti terkait dengan hak yang melekat pada tanah dan bangunan serta sangat dipengaruhi oleh regulasi yang berlaku di tempat lokasi properti itu berada.
  2. Tak dapat bergerak (immobility). Secara fisik, properti adalah tanah dan bangunan yang berada di atas tanah, yang memiliki keunikan karena tidak biasa bergerak dan tidak biasa dicuri. Dengan demikian, lokasi sangat menentukan strategis atau tidaknya properti tersebut. Karena properti tidak bergerak, maka faktor penggerak nilai, harga, prospek, dan masa depan properti adalah kegiatan manusia, budaya dan jumlah uang yang beredar di lokasi tersebut.
  3. Bersifat lokal. Bentuk properti yang berupa tanah dan bangunan, membuatnya tidak bergerak dan bersifat lokal, artinya sebuah properti terikat erat dengan lokasinya. Dua lokasi yang berbeda pasti memiliki akses, fasilitas, infrastruktur, utilitas, ciri budaya, tingkat pendidikan dan gaya hidup masyarakat yang berbeda pula.
  4. Beragam. Setiap lokasi properti sangat unik. Setiap lokasi pasti memiliki perbedaan letak, posisi, elevasi, kemiringan atau arah hadap. Ini yang membuat properti memiliki sifat beragam (heterogeneity).
  5. Kelangkaan (Scarcity). Kebutuhan perumahan tempat tinggal kian bertambah, namun tanah relatif tetap (fixed). Hal ini yang menyebabkan tanah merupakan barang yang bersifat langka (scarce). Kelangkaan ini menyebabkan nilai sebidang tanah akan terus meningkat. Sifat kelangkaan akan lebih terasa di pusat kota.
  6. Bertahan lama. Sifat properti yang memiliki daya tahan tinggi (durability) menjadi salah satu pembeda investasi properti dengan investasi lain, seperti saham dan obligasi. Sifat tahan lama ini membuat properti menjadi instrumen investasi yang bersifat jangka panjang (long term investment).
  7. Tidak dapat dibagi. Tanah tidak dapat dibeli dalam satuan-satuan kecil. Ada jumlah minimal yang harus dipenuhi agar sebuah produk properti memenuhi unsur legalitas dan standar kelayakan. Sifat properti yang sulit dibagi menjadi satuan-satuan kecil (indivisibility), membuat properti menjadi produk yang bernilai tinggi. 

Pengaturan Hukum Properti

Sumber hukum properti sebagai harta tanah dan bangunan adalah diatur dalam Undang – Undang dan Peraturan Pelaksana lainnya antara lain, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Banyak aspek yang perlu  diketahui terkait hukum properti di antaranya terkait kepemilikan dan hukum yang mengatur bisnis properti yang akan diinformasikan dalam tulisan berikutnya.