Keterlaluan! Menag Bandingkan Suara Adzan Dengan Gonggongan Anjing

Laporan: Ari Harahap
Kamis, 24 Februari 2022 | 10:10 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/net
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/net

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik belakangan ini. Pasalnya, ia baru saja mengeluarkan surat edaran yang mengatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Bahkan yang terbaru, Yaqut mengibaratkan suara adzan dengan gonggongan anjing yang mengganggu hidup bertetangga.

"Kita bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?" ujar Yaqut di Pekanbaru, Riau, dikutip Antara, Rabu (23/2).

"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," katanya.

Yaqut menuturkan tidak melarang rumah ibadah umat Islam menggunakan pengeras suara atau toa. Namun penggunaannya, kata Yaqut, harus diatur agar tidak mengganggu kehidupan umat beragama nonmuslim.

Dia menyatakan aturan ini sebagai pedoman untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Sebab menurutnya, Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap daerah sekitar 100-200 meter terdapat masjid atau musala.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam surat ini diatur penggunaan waktu dan kekuatan dari pengeras suara di masjid dan musala.

"Surat edaran ini dikeluarkan dengan tujuan agar tidak ada umat agama lain yang terganggu. Kita tahu itu syiar agama Islam, silakan gunakan toa, tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," katanya.

Dia juga mengatakan waktu penggunaan pengeras suara tersebut dapat digunakan juga perlu diatur, baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan.

"Bagaimana menggunakan sepiker di dalam atau luar masjid juga diatur. Tidak ada pelarangan. Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis," katanya.

Lebih lanjut, Dia menjelaskan pengeras suara di masjid maupun musala diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Selain itu, menurutnya, niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana syiar Islam dapat tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.

"Kita harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak," demikian Yaqut. sinpo

Komentar: