Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Patrialis Akbar Resmi Mundur Dari MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Januari 2017, 18:16 WIB
Patrialis Akbar Resmi Mundur Dari MK
Patrialis Akbar/Net
rmol news logo Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, lantaran tersandung kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Surat pengunduran diri ditulis Patrialis dan diterima pada hari ini (Senin, 30/1).

"MK menerima surat ditulis tangan oleh rekan kita Patrialis Akbar. Ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim MK," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Lanjut Arief, dalam waktu dekat MK bisa berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan pengisian kekosongan hakim konstitusi menggantikan Patrialis.

Kendati pun Patrialis sudah mengundurkan diri, Majelis Kehormatan MK tetap akan menggelar sidang. Namun, sidang yang akan dilakukan bisa dengan cepat karena Patrialis telah mundur.

"Majelis Kehormatan akan tetap bersidang, bahkan prosesnya bisa lebih cepat. Pergantian hakim prinsipnya masih menunggu hasil sidang Majelis Kehormatan," tegas Arief.

KPK menangkap tangan Patrialis bersama 10 orang lain di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam (25/1). Hasil pemeriksaan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA