Sosialisasikan Aturan Baru Bagi Becak Wisata, Jika Masih Melanggar Akan di Sanksi

Pasuruan, Sabtu 4 November 2023

Deretan becak wisata yang sedang antri menunggu penumpang di pangkalan becak wisata di jalan WR. Supratman. (foto: dok. Angga ramapati)

Reporter: Angga Ardiansyah

Ramapati Pasuruan — Selain pemberlakuan tilang elektronik yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota, beberapa rekayasa lalu lintas keberadaan becak wisata juga menjadi perhatian serius.

Terkait hal tersebut Dishub Kota Pasuruan bersama Satlantas Polres Pasuruan Kota melaksanakan sosialisasi tentang aturan baru tersebut yang bertempat di Kantor Parkir Wisata Kelurahan Kandangsapi, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan sepekan yang lalu, Jum’at (27/11/2023)

Kadishub Kota Pasuruan Andriyanto saat di konfirmasi mengatakan pihaknya mengajak paguyuban becak agar selalu menjaga keselamatan penumpang, selain itu untuk mematuhi etika dan rambu dalam berlalu lintas, untuk tidak berebut penumpang atau tertib dan kerapian seragam abang becak serta kelaikan becak wisata perlu diperhatikan.

” Abang becak wisata kami himbau dan kami lakukan sosialisasi yang pada intinya tetap menjaga keselamatan penumpang saat dalam perjalanan dan tetap patuhi etika dan rambu dalam berlalu lintas,” harapnya.

Sementara itu Kanit Kamsel Polres Pasuruan Kota Aipda Breni Raharjo mengungkapkan, setelah dilakukan sosialisasi pihaknya akan melakukan penindakan secara tegas kepada abang becak wisata yang tetap melanggar aturan lalulintas di jalan.

” Akan ada teguran tertulis sebanyak tiga kali dulu, kalau masih melanggar satu kali lagi langsung ada sanksi,” tegas Breni.