Senin, 6 Mei 2024

Emang Boleh Motret Sendiri Buat Foto Buku Nikah? Calon Pengantin Wajib Tahu Syarat dan Tips Bikin Pas Foto

- Minggu, 18 Februari 2024 | 16:45 WIB
Ilustrasi pas foto nikah (weddingmarket.com)
Ilustrasi pas foto nikah (weddingmarket.com)

Jawa Pos Radar Lawu – Pernikahan adalah komitmen seumur hidup, termasuk dengan foto buku nikah yang berlaku selamanya.

Ada baiknya pasangan calon pengantin menyiapkan foto buku nikah sesempurna mungkin agar tidak menyesal kemudian.

Pasangan calon pengantin perlu mengetahui syarat dan tips foto buku nikah sebelum melakukan sesi pemotretan.

Tentu saja supaya hasil fotonya enak dipandang dan tidak menyalahi peraturan.

Ukuran Foto Nikah

Kementerian Agama menentukan ukuran foto buku nikah yang diserahkan ke KUA, yaitu 2x3 dan 4x6.

Ukuran 2x3 sebanyak delapan lembar dengan masing-masing empat untuk calon pengantin wanita dan pria.

Ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dengan masing-masing satu untuk calon pengantin pria dan wanita.

Baca Juga: Tidak Asal ke KUA, Ini Syarat Pernikahan Beda Provinsi yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Background Foto

Warna background untuk foto buku nikah adalah biru sebagaimana lampiran keputusan Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2018 pada Model N2.

Pakaian yang Dikenakan

Pasangan calon pengantin wajib mengenakan baju formal yang rapi, bukan non-casual seperti kaus. 

Bagi perempuan yang menggunakan hijab, pastikan tidak memakai hijab yang modelnya tidak mencolok dan pas di wajah sehingga memperlihatkan bentuk telinga.

Halaman:

Editor: Andi Chorniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

X