Jumat, 3 Mei 2024

Data Pribadi Kerap Bocor, Nasabah ‘Diteror’ Via Telpon hingga Saldo Berkurang

- Jumat, 11 September 2020 | 10:29 WIB

ANDA kerap mendapat telepon, SMS, e-mail berisi penawaran kartu kredit, asuransi, pinjaman uang? Jika iya, dipastikan data pribadi Anda telah bocor dan berpindah tangan. Lantas, bagaimana itu terjadi? Apa saja dampaknya? Berikut laporan wartawan Pontianak Post, ARIEF NUGROHO.

---

Kedudukan data pribadi saat ini menjadi sangat penting. Penggunaannya pun kian massif, tidak terkecuali untuk urusan sehari-hari. Salah satunya saat membuat rekening bank. Biasanya calon nasabah diminta untuk menyerahkan data pribadi sesuai dengan kartu identitas (KTP) dan diwajibkan mengisi beberapa lembar formulir, mulai dari  alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, NPWP, nomor telepon, email, hingga nama orang tua kandung.

Selanjutnya, calon nasabah akan diminta tanda tangan di depan petugas bank. Data pribadi tersebut kemudian diinput sebagai administrasi pendaftaran nasabah baru. Data pribadi nasabah yang telah diinput menjadi kewajiban pihak bank untuk melindungi keamanan dan kerahasiaannya, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 40 (1) Undang Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pasal ini secara tegas mengatur bahwa bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.

Faktanya, hingga saat ini masih terjadi penyalahgunaan data pribadi nasabah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, nasabah sering mendapat telepon, sms, atau e-mail dari seseorang yang tidak dikenal, menawarkan beraneka ragam tawaran mulai dari kartu kredit, asuransi, peminjaman uang dan lain-lain.

Kondisi ini satu di antaranya dialami Dwi Suprapti. Perempuan yang berprofesi dokter hewan ini mengaku kerap mendapat ‘teror’ dari sejumlah perusahaan maupun perorangan yang menawarkan berbagai jenis penawaran dan fasilitas, mulai dari kartu kredit, jasa asuransi, pinjaman hingga undian berhadiah.

Dwi memang tercatat sebagai nasabah di sejumlah bank di Kota Pontianak, baik BUMN maupun swasta. Namun, yang membuat dirinya heran, data pribadi miliknya bisa tersebar luas. Bahkan, yang lebih membuatnya heran, dalam satu hari, ia bisa mendapat telepon hingga belasan hingga puluhan kali. “Itu baru telepon, belum SMS, dan WhatsApp,” katanya.

Pada 18 Agustus 2020 misalnya. Setidaknya ada 18 panggilan dari nomor tidak dikenal masuk ke ponselnya. Yang terbaru, kata Dwi, pada 8 September 2020, dalam waktu kurang dari enam jam, mendapat telepon lebih dari 20 kali.

“Anehnya ini dari perusahaan yang berbeda. Dari mana mereka mendapat nomor HP saya. Padahal saya tidak pernah memberikan nomor HP ke mereka?” katanya.

Dwi mengaku, tersebarnya data pribadi miliknya saat ini belum berdampak pada kerugian finansial. Hanya saja, ia merasa terganggu dengan situasi seperti itu. “Kalau merugikan secara materi sih belum. Tapi sudah sangat mengganggu. Karena tidak hanya menghubungi di hari kerja, tetapi juga hari libur,” bebernya.

Ia berharap ada pihak yang bertanggungjawab atas kebocoran data pribadi selama ini. “Kalau memang ada kebocoran data, mestinya harus ada yang bertanggungjawab. Yang saya bingung, ke mana saya harus melapor. Karena ini sudah sangat mengganggu,” katanya.

Hal serupa juga dialami Riyanto, tenaga pengajar di Universitas Tanjungpura, Pontianak. Tanpa disadari, saldo rekening miliknya berkurang, pasca menerima telepon dari jasa asuransi yang menghubunginya. Ia mengaku tidak pernah menjalin kesepakatan apa pun kepada pihak asuransi itu.

“Waktu itu ada yang menghubungi saya. Katanya dari asuransi yang sudah bekerjasama dengan pihak bank tempat saya menjadi nasabahnya. Saya pun oke-oke saja, karena saya percaya,” kata pria yang akrab disapa Yanto ini.

Setelah itu, setiap bulan saldo di rekeningnya berkurang karena ada potongan untuk pembayaran tagihan asuransi. Meskipun tidak banyak, kata Yanto, namun dirinya merasa dirugikan, karena tidak pernah membuat kesepakatan apapun dengan pihak asuransi.

“Setelah saya cek, ternyata ada tagihan pembayaran asuransi. Padahal saya merasa tidak pernah menjadi anggota asuransi itu,” bebernya.

Berkurangnya saldo pada rekening miliknya, lama kelamaan membuatnya resah. Ia pun mencoba mengkonfirmasi kepada pihak bank terkait, dan ternyata pihak bank menyatakan tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan asuransi tersebut.

“Nah, ini kan sudah aneh. Kalau memang tidak ada kerjasama, kenapa dia bisa mendapat nomor HP saya? Siapa yang membocorkan?” katanya heran.

Kasus lain juga dialami Dewi. Bedanya, data pribadi milik perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online ini disalahgunakan oleh orang lain untuk mendapatkan pinjaman online dari perusahaan jasa travel digital.

Ia terkejut begitu menerima tagihan yang jumlahnya mencapai jutaan rupiah dari salah satu bank. “Saya tidak tahu, tiba-tiba ada tagihan atas nama saya, padahal saya tidak pernah meminjam uang di bank itu. Tagihan pertama Rp1 juta, berikutnya Rp2 juta, yang ketiga Rp6 juta,” katanya.

Menurut Dewi, ia dan sekitar 70 orang rekan seprofesinya diminta untuk mengumpulkan kartu identitas (KTP) dan foto diri oleh pelaku dengan imbalan uang Rp100.000. Ia tidak menyadari jika data pribadi miliknya akan digunakan untuk melakukan pinjaman online melalui media paylater dari perusahaan jasa digital itu.

Beruntung, kasus penyalahgunaan data pribadi ini cepat terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar kemudian menangkap seorang laki-laki bernama Rusdi Hardanto, beberapa waktu lalu.

Modus yang dilakukan pelaku, memanfaatkan foto dan identitas orang lain yang telah dikumpulkan dengan imbalan uang Rp100 ribu. Data pribadi calon korban yang telah terkumpul, kemudian diinput ke sebuah aplikasi yang tersedia di perusahaan jasa digital menggunakan ponsel milik pelaku. Sehingga nama korban yang telah terdaftar di dalam database, akan mendapatkan limit pinjaman sebesar satu juta hingga delapan juta rupiah dalam bentuk point tiket pesawat dan kamar hotel.

Selanjutnya, pelaku menjual kembali tiket dan kamar hotel tersebut kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui promosi media sosial dengan harga yang relatif murah.

Atas aksinya itu, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Akibatnya, pelaku harus menerima ganjaran dengan hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp2 miliar, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak berdasartkan putusan nomor 871/Pid.Sus/2019/PN Ptk dengan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Trasaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menuturkan, sejuah ini belum ada lagi laporan terkait dengan kasus penyalahgunaan data pribadi di wilayah Kalimantan Barat. “Sementara ini belum ada laporan yang masuk, pasca pengungkapan kasus manipulasi data dengan pinjaman online, tahun lalu. Tapi saya coba cek dahulu. Jika memang ada, saya akan sampaikan,” katanya singkat.

 

Rentan Disalahgunakan

Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Dr. Hermansyah mengatakan, di era digital seperti saat ini, kedudukan data pribadi menjadi sangat penting.

Menurutnya, di dalam sebuah data pribadi, tidak hanya memuat nama seseorang, tetapi juga memuat informasi-informasi penting, latar belakang pekerjaan, pendidikan, profesi, bahkan data-data pribadi rumah tangga pun bisa diperoleh dari situ.

Kendati demikian, ia menyadari masih kurangnya pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap data pribadinya. Menurut dia, hal ini bisa dilihat dari beberapa indikator. Salah satunya adalah begitu mudahnya masyarakat menyerahkan data pribadinya kepada pihak lain, baik itu perorangan, lembaga atau organisasi tertentu, tanpa mengkonfirmasi atau mencari tahu maksud dan tujuan penghimpunan data pribadi tersebut.

“Bahkan kita juga tidak pernah mempertanyakan legalitas atau keabsahannya. Apalagi sampai berpikir pada konsekuensi hukumnya,” beber Hermansyah.

Menurutnya, data pribadi sangat rentan untuk disalahgunakan. Bahkan, hingga menimbulkan kerugian material. “Kita sering sekali mendapat informasi tentang pembobolan rekening nasabah. Atau penggunaan kartu kredit illegal. Itu salah satu contoh,” katanya.

Fenomena kebocoran data pribadi, kata Hermansyah, disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor gangguan teknologi atau karena faktor kesengajaan untuk kepentingan tertentu.

“Kita semua tahu, sektor perbankan memiliki sistem keamanan yang baik. Namun, karena faktor teknologi, bisa saja diakses oleh pihak lain. Apalagi jaman digital seperti ini,” katanya.

Justru yang menjadi kekhawatiran, lanjut Hermansyah, kebocoran data pribadi yang disebabkan karena disengaja. Ia mencontohkan, ada pihak-pihak tertentu yang dengan mudahnya mengakses data base data pribadi nasabah untuk dijual belikan atau disebarluaskan demi kepentingan tertentu.

“Ini yang menjadi masalah. Padahal, untuk membuka data pribadi di perbankan itu sangat sulit. Untuk membuka data nasabah bank harus ada surat perintah pengadilan. Jika konteksnya penegakan hukum,” bebernya.

Oleh karena itu, dirinya mendorongan pemerintah membuat skema khusus untuk mengatur sistem keamanan dan perlindungan data pribadi warga negara. “Dalam hal perlindungan data pribadi ini negara harus bertangjungjawab melindungi data pribadi warganya. Jangan sampai ada kejahatan negara terhadap warga negaranya,” katanya. (*)

 

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Peduli Pandemi, IAD Wilayah Kalbar Gelar Pasar Murah

Senin, 6 Desember 2021 | 15:42 WIB

UPB Mou Tri Dharma Perguruan Tinggi

Minggu, 5 Desember 2021 | 20:40 WIB

Akhirnya, Masuk Kalbar Cukup Gunakan Tes Antigen

Minggu, 5 Desember 2021 | 17:33 WIB

PLN Promosikan Motor Listrik dan Kompor Induksi

Minggu, 5 Desember 2021 | 16:38 WIB

Masyarakat Antusias Ikut Vaksinasi di Waterfront

Minggu, 5 Desember 2021 | 11:15 WIB

WHW Ikut Lestarikan Budaya di Kalbar

Jumat, 3 Desember 2021 | 19:17 WIB
X