Share

Arab Saudi Akan Buka Toko Miras Pertama dalam 70 Tahun, Ada Syarat dan Ketentuan Bagi Pembeli

Susi Susanti , Okezone · Kamis 25 Januari 2024 12:21 WIB
https: img.okezone.com content 2024 01 25 18 2960272 arab-saudi-akan-buka-toko-miras-pertama-dalam-70-tahun-ada-syarat-dan-ketentuan-bagi-pembeli-nD18grvLtu.jpg Arab Saudi akan buka toko miras pertama dalam 70 tahun lebih (Foto: Euronews/AP)
A A A

RIYADH Arab Saudi mengatakan akan membuka toko di Riyadh yang menjual minuman keras (miras) atau beralkohol kepada sejumlah ekspatriat non-Muslim. Ini menjadi toko miras pertama yang dibuka dalam lebih dari 70 tahun.

Pembeli akan dibatasi pada staf diplomatik, yang selama bertahun-tahun mengimpor minuman keras dalam kemasan resmi tertutup yang dikenal sebagai kantong diplomatik.

Pejabat Saudi mengatakan kehadiran toko tersebut akan melawan perdagangan gelap alkohol.

Seperti diketahui, larangan miras telah menjadi undang-undang sejak 1952, setelah salah satu putra Raja Abdulaziz dalam keadaan mabuk menembak mati seorang diplomat Inggris.

Menurut dokumen yang dilihat oleh kantor berita AFP dan Reuters, toko baru tersebut akan berlokasi di Kawasan Diplomatik Riyadh di sebelah barat pusat kota.

Sebuah sumber yang mengetahui rencana tersebut mengatakan kepada Reuters bahwa toko tersebut diperkirakan akan dibuka dalam beberapa minggu. Namun akan ada beberapa batasan. Yakni perwakilan diplomatik yang ingin membeli miras harus mendaftar terlebih dahulu dan mendapat izin dari pemerintah, tidak seorang pun yang berusia di bawah 21 tahun akan diizinkan berada di dalam toko dan pembeli harus memakai baju yang pantas. Kmudian peminum tidak akan bisa mengirim proxy dan pembatasan bulanan akan diberlakukan.

Namun peraturan ini tidak akan terlalu ketat. Pelanggan akan dibatasi hingga 240 "poin" alkohol per bulan. Satu liter minuman beralkohol bernilai enam poin, satu liter anggur bernilai tiga poin, dan satu liter bir bernilai satu poin.

Juga tidak ada dugaan bahwa pelanggannya akan diperluas ke orang asing “biasa” di kerajaan tersebut tanpa hak diplomatik, yang secara resmi tidak memiliki akses terhadap alkohol.

Meskipun alkohol akan menjadi bagian dari kehidupan di Riyadh, namun para peminum sebaiknya berhati-hati di mana mereka minum dan bagaimana mereka berperilaku setelahnya.

Berdasarkan undang-undang Saudi saat ini, hukuman bagi konsumsi atau kepemilikan alkohol dapat mencakup denda, hukuman penjara, cambuk di depan umum, dan deportasi bagi orang asing yang tidak berwenang.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dokumen tersebut juga mengatakan pihak berwenang sedang merencanakan kerangka peraturan baru yang juga akan memungkinkan jumlah alkohol tertentu yang bisa dibawa oleh diplomat untuk mengakhiri penjualan gelap barang-barang tersebut yang tidak terkendali.

Selama bertahun-tahun staf diplomatik harus menggunakan “kantong” mereka, yang tidak dapat dirusak oleh pihak berwenang di negara tuan rumah mereka, untuk membawa alkohol dalam jumlah terbatas.

Langkah tersebut merupakan yang terbaru dari serangkaian inisiatif yang dikenal sebagai “Visi 2030” untuk meliberalisasi masyarakat Saudi di bawah putra mahkota dan penguasa de facto negara tersebut, Mohammed bin Salman.

Negara-negara Teluk lainnya menerapkan rezim alkohol serupa.

Namun, UEA dan Qatar juga mengizinkan penjualan alkohol kepada non-Muslim yang berusia di atas 21 tahun di hotel, klub, dan bar.

Tidak ada indikasi dari dokumen Saudi bahwa pemerintah di sana mempertimbangkan untuk melakukan hal yang sama.

Meskipun alkohol dilarang dalam Islam, Arab Saudi hingga tahun 1952 bersikap damai terhadap kehadirannya di dalam kerajaan.

Hal ini berubah setelah Mishari bin Abdulaziz Al-Saud, seorang pangeran, menembak mati Cyril Ousman, wakil konsul Inggris di Jeddah, pada 1951 karena menolak menuangkan minuman lagi untuknya di sebuah acara.

Setahun kemudian, Raja Abdulaziz memberlakukan larangan total terhadap alkohol. Mishari dihukum karena pembunuhan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini