Dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Rabu (6/12/2017), PETA yang merupakan kependekan dari People for the Ethical Treatment of Animals ini menyatakan menghormati monyet jenis macaque bernama Naruto ini dengan mengakuinya sebagai 'seseorang, bukan sesuatu'.
Tahun 2011, monyet ini menekan tombol shutter sambil menetap lensa kamera milik fotografer alam asal Inggris, David Slater, di Sulawesi. Foto selfie dari monyet ini menjadi viral dan PETA kemudian mengajukan gugatan hukum yang mengklaim monyet bernama Naruto yang berusia 6 tahun saat itu, harus dinyatakan sebagai 'pencipta dan pemilik' foto itu, yang berhak memegang hak ciptanya.
Gugatan hukum yang diajukan PETA ini memicu perdebatan internasional di antara kalangan pakar hukum soal kepribadian untuk binatang dan apakah binatang bisa memiliki properti.
Fotografer Slater memenangkan gugatan hukum yang disidangkan di California, Amerika Serikat ini. Dia mendapatkan hak cipta atas foto itu karena dia yang memicu si monyet menjepret sendiri foto selfie itu. Slater telah memasang kameranya di atas tripod dan berjalan menjauh selama beberapa menit, sebelum menyadari kameranya sudah dipegang si monyet.
Pihak PETA kemudian mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi untuk gugatan hukum ini. Namun kasus ini akhirnya selesai pada September lalu, sebelum pengadilan menjatuhkan putusannya. Slater sepakat mendonasikan 25 persen dari setiap pendapatan yang diterimanya dari penggunaan dan penjualan foto monyet selfie itu, untuk melindungi habitat si monyet di Indonesia.