"Imam Samudra membuat buku pemikiran ringan tentang Islam. Sedangkan Muklas dan Amrozi mengkatamkan Alquran," kata Ketua Tim Pengacara Muslim (TMP) Mahendradatta yang menjadi kuasa hukum ketiga terpidana mati tersebut kepada detikcom, Selasa (29/7/2008).
Menurut Mahendradatta, Imam, Amrozi dan Muklas tidak menyesal dengan pengeboman yang mereka lakukan. Mereka hanya menyesalkan adanya korban dari warga Indonesia. "Ini tidak ditutup-tutupi kok," jelas Mahendradatta.
(nik/iy)