Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta dan Reaktivasi Jika Dinonaktifkan

Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta dan Reaktivasi Jika Dinonaktifkan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Apr 2024 18:04 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Pengecekan NIK KTP DKI Jakarta dapat dilakukan secara online. Hal ini untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar dalam pengajuan penonaktifan atau tidak. Pengecekannya dapat melalui Data Warga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Disdukcapil tengah melakukan penonaktifan NIK warga beralamat KTP DKI yang sudah tidak lagi berdomisili atau tinggal di Jakarta. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengatakan penataan dan penertiban dokumen kependudukan oleh Pemda tertuang dalam Pasal 18 Ayat 2, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan perubahan UU Nomor 24 Tahun 2013. Hal itu agar data kependudukan lebih akurat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penertiban kependudukan, kami support langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta yang sudah memulai program penataan dan penertiban dokumen sesuai domisili dan bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah mulai mengikuti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Harapan kami, tentunya ke depan secara nasional administrasi kependudukan akan jauh lebih tertib," kata Teguh kepada wartawan, Minggu (21/4/2024).

Berikut tata cara mengecek status NIK KTP DKI Jakarta yang terdaftar dalam pengajuan penonaktifan atau tidak melalui website Data Warga Disdukcapil DKI Jakarta:

ADVERTISEMENT

Cara Cek Status NIK KTP DKI Jakarta

  1. Buka https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" di halaman utama.
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera sesuai pada kolom captcha.
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan", lalu tunggu prosesnya
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP DKI Jakarta
    - NIK Tidak Terdaftar artinya NIK tidak dalam pengajuan penonaktifan
    - NIK Terdaftar artinya NIK sedang dalam pengajuan penonaktifan.

Apabila terdapat berkeberatan atau ketidaksesuaian laporan data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta

Kepala Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, warga dengan status NIK KTP terdaftar dalam pengajuan penonaktifan atau telah dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi dengan mendatangi langsung loket layanan Disdukcapil terdekat.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  5. Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
  7. Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Simak juga Video 'Operasi Yustisi di Terminal Mengwi, 5 Pendatang Tak Bawa KTP':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)