Tata Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan

Tata Cara Reaktivasi NIK KTP DKI Jakarta yang Dinonaktifkan

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 26 Feb 2024 16:00 WIB
Indonesian identity card or KTP in light blue. Bandung, Indonesia April 4, 2024.
Ilustrasi KTP (Foto: Getty Images/Arif Budiman)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bertahap menonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Namun, warga dapat melakukan aktivasi KTP yang telah dinonaktifkan.

Syarat dan tata cara mengaktifkan kembali (reaktivasi) NIK KTP yang dinonaktifkan karena pemiliknya berdomisili di luar Jakarta telah diinformasikan oleh Disdukcapil DKI. Lantas, bagaimana cara reaktivasi NIK KTP DKI beserta syarat dan ketentuannya?

Cara Reaktivasi NIK KTP: Datang ke Disdukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa warga yang NIK KTP telah dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi dengan mendatangi langsung loket layanan Disdukcapil terdekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, dilansir Antara, Senin (26/2/2024).

Meskipun NIK KTP telah dinonaktifkan, namun kata Budi, data warga masih akan tersimpan dalam data Disdukcapil. Meski begitu, warga harus menghubungi Disdukcapil jika ingin mengaktifkan kembali (reaktivasi) NIK KTP miliknya. Berikut langkah-langkahnya:

ADVERTISEMENT
  1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  5. Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
  7. Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Sebagai tambahan informasi, berikut ini beberapa kriteria status kependudukan yang dinonaktifkan oleh Disdukcapil beserta cara mengecek status NIK KTP DKI yang telah dinonaktifkan melalui situs resminya:

Kriteria-kriteria yang dinonaktifkan:

  • Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  • Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  • Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  • Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Cara cek NIK KTP yang dinonaktifkan:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP tercantum dalam daftar yang dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

Simak Video 'Pernyataan Mahfud Md soal Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil KPU-MK':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)