Urutan Pangkat dan Golongan PNS beserta Kenaikan Jabatannya

Urutan Pangkat dan Golongan PNS beserta Kenaikan Jabatannya

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Okt 2023 21:51 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi PNS (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Jakarta -

Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari beberapa macam golongan dengan beberapa jenis kenaikan pangkatnya. Pangkat dan golongan PNS disusun berdasarkan aturan sesuai dengan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.

Sementara terkait penetapan pangkat dan golongan PNS adalah dinilai berdasarkan beberapa faktor, seperti lama waktu pengabdian, diklat jabatan yang pernah diikuti, tingkat pendidikan, kinerja, dan prestasi. Berikut informasi selengkapnya:

Pangkat dan Golongan PNS

Terdapat empat macam golongan PNS sebagaimana dilansir laman resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, yang mana dibagi urutannya mulai dari Golongan I (Juru), II (Pengatur), III (Penata), dan IV (Pembina). Berikut urutan pangkat dan golongan PNS:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Golongan I (Juru)

Golongan I dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Juru'.

  • Golongan Ia disebut Juru Muda
  • Golongan Ib disebut Juru Muda Tingkat I
  • Golongan Ic disebut Juru
  • Golongan Id disebut Juru Tingkat I

2. Golongan II (Pengatur)

Golongan II dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Pengatur'.

ADVERTISEMENT
  • Golongan IIa disebut Pengatur muda
  • Golongan IIb disebut Pengatur Muda Tingkat I
  • Golongan IIc disebut Pengatur
  • Golongan IId disebut Pengatur tingkat I

3. Golongan III (Penata)

Golongan III dibagi menjadi empat jenis pangkat dengan sebutan 'Penata'.

  • Golongan IIIa disebut Penata Muda
  • Golongan IIIb disebut Penata Muda Tingkat 1
  • Golongan IIIc disebut Penata
  • Golongan IIId disebut Penata Tingkat I

4. Golongan IV (Pembina)

Golongan IV dibagi menjadi lima jenis pangkat dengan sebutan 'Pembina'.

  • Golongan IVa disebut Pembina
  • Golongan IVb disebut Pembina Tingkat I
  • Golongan IVc disebut Pembina Muda
  • Golongan IVd disebut Pembina Madya
  • Golongan IVe disebut Pembina Utama.

Jenis Kenaikan Pangkat PNS

Seperti dilansir laman resmi BKD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), ada tiga jenis kenaikan pangkat PNS, yakni dari kenaikan pangkat Reguler, Jabatan Struktural, dan Jabatan Fungsional. Berikut urutan kenaikan pangkat dalam PNS:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan setiap minimal 4 tahun sekali atau setelah PNS tersebut dilantik pada posisi terakhir dalam rentang waktu 4 tahun. Hal ini diatur pada Pasal 1 Ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000.

Kenaikan pangkat reguler ini diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dan tidak melebihi pangkat atasan langsungnya. Pangkat ini juga dipengaruhi pendidikan tertinggi hingga penilaian prestasi sesuai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama 2 tahun terakhir.

2. Kenaikan Pangkat Jabatan Struktural

Kenaikan pangkat jabatan struktural adalah kenaikan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menempati jabatan struktural pada unit dinas tertentu setelah memenuhi kriteria.

Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu sudah menjabat minimal satu tahun dalam pangkat dan satu tahun dalam jabatan. PNS juga mendapatkan nilai SKP baik selama 2 dua tahun terakhir.

3. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Kenaikan pangkat jabatan fungsional adalah kenaikan jabatan yang diberikan kepada PNS yang memiliki tugas fungsional tertentu. Pengangkatannya sesuai batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.

Jabatan fungsional diberikan kenaikan pangkat pilihan. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya adalah penilaian SKP baik dalam 2 tahun terakhir, dan lulus ujian dinas kenaikan pangkat untuk PNS yang pindah golongan.

Simak juga Video 'Ini 6 Tunjangan PNS yang Mau Dihapus':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)