Pengacara Sebut Rezky Aditya Video Call dengan WN Rusia, Tak Sadar Direkam

Pengacara Sebut Rezky Aditya Video Call dengan WN Rusia, Tak Sadar Direkam

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 16 Mei 2023 20:17 WIB
Rezky Aditya ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa (16/5/2023) usai diperiksa terkait kasus dugaan pornografi.
Foto: Ahsan/detikcom
Jakarta -

Kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan membenarkan kliennya yang berada dalam video syur yang dilaporkan ke polisi. Irwan menyebut Rezky sempat video call dengan wanita asal Rusia tahun 2017 namun tak sadar direkam.

"Adapun pada tahun 2017, ada peristiwa dia memang video call sama seseorang dengan warga negara Rusia," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Namun demikian, Irwan menegaskan kliennya tidak sadar bahwa hal tersebut direkam. Dia juga menyebut kliennya tidak terlibat dalam penyebaran video syur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak nyadar bahwa video tersebut direkam oleh lawan bicaranya ini. Dia sampaikan kalau dia tidak sama sekali tidak pernah membuat itu. Dan memang pada saat dia komunikasi, dia ternyata direkam," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mencari tahu sosok pengunggah dan yang menyebarluaskan video tersebut. Selain itu, dia memastikan kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada.

ADVERTISEMENT

"Pasti kita akan minta itu (penyebar diselidiki). Kita akan minta menyelidiki sejauh mana prosesnya. Karena dia merasa korban, makanya kira minta penyidik untuk melihat secara utuh persoalan ini. Dan dicari tahu siapa pengunggah ini," ucapnya.

Alasan Pelaporan

Seorang ustaz bernama Julliana membuat laporan polisi usai video syur mirip artis Rezky Aditya tersebar di media sosial (medsos). Ustaz Julliana melaporkan Rezky Aditya terkait video syur lantaran dampak negatif bagi remaja.

"Ini sangat berdampak negatif sangat merugikan masyarakat terutama generasi muda dan remaja. Bahwa kita ketahui anak muda dan remaja aktif dengan handphone internet. Maka kalau ada adegan video syur pornografi ini sangat merugikan moral untuk mereka," kata Julliana di Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Julliana menegaskan pelaporan tersebut dilakukan untuk mencari tahu pihak yang bertanggung jawab atas menyebarnya video syur tersebut. Terlebih, lanjut dia, sejak video tersebar, pria diduga Rezky Aditya sendiri belum memberikan klarifikasi.

"Justru melapor ke polisi ingin tahu sebenarnya siapa yang memproduksi itu yang menyebarluaskan yang paling bertanggung jawab atas video asusila yang tidak pantas. Sejak Desember 2022 menyebar, banyak orang sudah tahu," kata dia.

"Tapi kenapa Rezky Aditya sampai sekarang, pertama kalau memang dia nggak ada niat kenapa nggak ngerasa dirugikan dan melapor, tapi sejauh ini kan dia tidak melapor. Kalau memang itu bukan dia kenapa sama sekali tidak memberikan klarifikasi atau pembelaan diri," imbuhnya.

Kuasa hukum pelapor Muhammad Mualimin mengatakan pihaknya sempat mau melakukan somasi terhadap Rezky Aditya. Namun, tak adanya akses untuk berkomunikasi dengan pihak Rezky, akhirnya diambil langkah pelaporan tersebut.

"Klien kami kan sama sekali tidak kenal dan sama sekali tidak punya akses untuk berkomunikasi untuk mengirim somasi atau meminta jawaban atas video syur tersebut. Karena mukanya mirip dan identik dengan Rezky Aditya meski nya dia aktif membela diri," ujarnya.

Selain itu, jika memang Rezky untuk melapor ke polisi jika memang tak merasa pria dalam video itu dirinya ataupun merasa dirugikan dengan tersebarnya video tersebut. Dengan demikian, nantinya akan mempermudah untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang ada.

"Apabila merasa dirugikan karena tidak ada niatan untuk menyebar silahkan lapor ke polisi dan meminta polisi untuk menyelidiki semua kejadian yang dianggap merugikan masyarakat, jangan diam saja," kata dia.

Mu'alimin mengatakan dalam pelaporan tersebut pihaknya turut menyerahkan barang bukti termasuk video syur tersebut. Pelaporan sudah teregistrasi dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Rezky dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"(Barang bukti) printout bukti berita yang sudah kami lampirkan. Lalu juga video yang kami terima itu sepanjang dua menit lebih, itu kami masukkan dalam flashdisk. Ada dua orang saksi yang kami ajukan untuk memperkuat aduan laporan ini," pungkasnya.

(wnv/idn)